JATIMTIMES - Kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 terus bergulir. Penyelidikan terkait siapa saja yang terlibat terus dilakukan.
Kali ini, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 orang saksi, salah satunya pegawai PT Basis Utama Prima terkait dugaan TPPU tersangka Windi Purnama.
Baca Juga : Demokrat Tanggapi Rumor Denny yang Sebut Anies Segera Tersangka: Ekspresi Peduli
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 3 orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (21/6/2023).
Adapun saksi yang diperiksa Kejagung hari ini adalah D selaku Manager Accounting PT Basis Utama Prima, S selaku Direktur PT Indo Eelektric Instruments, dan W selaku Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri. Para saksi diperiksa untuk tersangka Windi Purnama dan tersangka YM.
Adapun tujuan dari pemeriksaan para saksi itu dilakukan untuk memperkuat dan melengkapi berkas yang sudah ada.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," katanya.
Diketahui tersangka Windi Purnama berperan sebagai orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam korupsi BTS 4G Kominfo dan Bakti Kominfo.
Adapun Kejagung sebelumnya menggandeng PPATK untuk mengusut kasus tindak pidana pencucian uang terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Kejagung menyebutkan saat ini pihaknya terus menelusuri aset yang terkait tersangka korupsi BTS Kominfo.
Kejagung juga telah bekerjasama dengan PPATK untuk mengusut aset maupun aliran dana terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 8 tersangka di kasus dugaan korupsi BTS 4G. Berikut ini delapan tersangka dalam kasus ini, termasuk Johnny Plate:
1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
Baca Juga : KPK Usut Dugaan Adanya Transaksi Jual Beli Jabatan di Kementan, Ali Fikri: Benar!
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun). Menko Polhukam Mahfud Md menyebutkan anggaran sebanyak Rp 10 triliun sudah cair terkait proyek tersebut, tetapi barangnya tidak ada.