free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sabetkan Parang ke Perangkat Desa, Pemuda di Malang Diringkus Polisi

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

22 - Jun - 2023, 03:16

Placeholder
Pemuda berinisial AA (23) warga Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang yang telah diamankan oleh jajaran Polsek Wagir. (Foto: Polsek Wagir)

JATIMTIMES - Seorang pemuda berinisial AA warga Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang diringkus polisi dikarenakan sabet perangkat Desa Gondowangi dengan senjata tajam (sajam) saat dalam pengaruh minuman keras (miras). 

Kapolsek Wagir AKP Rony Margas menjelaskan kronologis kejadian yang membuat korban harus mendapatkan perawatan di Puskesmas Wagir akibat sabetan sajam dari pelaku. 

Baca Juga : Penguatan Kapasitas 50 KIM, Diskominfo Kabupaten Malang Gelar Bimtek

Peristiwa tersebut bermula pada hari Senin (19/6/2023) sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku dalam pengakuannya sedang dalam pengaruh miras hingga mabuk. Kemudian pelaku bertengkar dengan salah seorang temannya dan mengancam menggunakan sajam jenis parang dan caluk. 

"Awal kejadian bertengkar, pelaku dituduh sering mencuri rumput di lahan temannya tersebut," ungkap Rony, Rabu (21/6/2023). 

Dalam situasi tersebut, salah satu perangkat desa dalam hal ini kamituwo melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berusaha melerai pertengkaran tersebut. Namun, bukannya pertengkaran selesai, pelaku malah menyabetkan sajam jenis parang ke punggung korban sehingga mengalami luka dan dilarikan ke Puskesmas Wagir. 

Selain itu, terdapat beberapa warga sempat mengingatkan pelaku untuk tidak berbuat keributan di desa. Namun, warga yang mengingatkan malah dipukul hingga perangkat desa terkena sabetan parang dari pelaku. 

Akhirnya, jajaran Unit Reskrim Polsek Wagir yang menerima laporan dari masyarakat langsung menuju TKP. Kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB pelaku berhasil diringkus. 

Baca Juga : Bertemu Pengurus PPDI, Mas Dhito Sampaikan Tiga Pesan Penting bagi Perangkat Desa

"Setelah mendapat laporan dari warga sekitar, langsung kami kerahkan beberapa petugas untuk menuju lokasi dan melakukan penagkapan terhadap tersangka AA," tutur Rony. 

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah sajam berupa parang dan satu buah sajam berupa caluk. Pelaku pun dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang sajam.

"Kami pastikan semoga tidak ada lagi kejadian seperti ini, yang akan membuat warga sekitar merasa tidak nyaman dengan lingkungan sekitarnya," pungkas Rony. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas kabupaten malang polsek wagir rony margas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya