free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

BUMD Merugi, Dewan Dorong Pemkab Malang Konsultasi ke BPK

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

21 - Jun - 2023, 03:31

Placeholder
Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi (tengah) saat memimpin rapat paripurna. (Foto: Ashaq Lupito / Jatim Times)

JATIMTIMES - Mayoritas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Malang merugi. Dampaknya tidak bisa menyumbang secara maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang.

Berdasarkan pengawasan yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, dari empat BUMD hanya satu yang sanggup berkontribusi terhadap PAD. Yakni Perumda Tirta Kanjuruhan. Sedangkan tiga BUMD sisanya merugi.

Baca Juga : Capaian Rendah, Dewan Desak Pemkab Malang Lakukan Pendataan Potensi PAD

Terkait hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk melakukan kajian. Termasuk berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal itu dijabarkan Ketua DPRD Kabupaten Darmadi saat ditemui media online ini usai menghadiri agenda rapat paripurna, Selasa (20/6/2023). "Langkah-langkah sudah diambil, baik itu terkait dengan nanti rencana untuk langkah-langkah bagaimana tiga BUMD ini kedepannya," ucapnya.

Sedikitnya ada tiga solusi yang dijabarkan Darmadi, yakni diperbaiki, direvitalisasi, hingga paling ekstrem adalah penutupan. Namun beberapa opsi dari hasil evaluasi tersebut, tergantung hasil kajian yang dilakukan oleh Pemkab Malang dalam menentukan nasib BUMD yang merugi tersebut.

"Apakah nanti pada akhirnya disehatkan, kemudian direvitalisasi, ataupun nanti ektremnya kalaupun ada yang harus ditutup. Nanti kami masih menunggu hasil kajian," imbuhnya.

Dalam upaya pengkajian tersebut, dewan meminta Pemkab Malang untuk berkoordinasi dengan BPK. "Dalam kajian-kajian itu juga nanti akan dimunculkan beberapa opsi yang ada tadi. Nanti akan dilakukan oleh Pemda Kabupaten Malang, termasuk kami meminta untuk konsultasi dengan BPK," jelasnya.

Sekedar informasi, tiga BUMD yang merugi tersebut meliputi Perumda Jasa Yasa, PT BPR Artha Kanjuruhan, dan PT Kigumas. "Khususnya terkait dengan Kigumas yang sudah lama ini juga terkait dengan administrasi pada Kigumas," tegasnya.

Baca Juga : Ada Hadiah Rp 10 Miliar, Bupati Malang Tekankan Budaya Kerja 5K demi Pertahankan WTP

 

Menurut Darmadi, tidak segera ditemukan solusi terkait BUMD yang merugi di PT Kigumas tersebut, salah satunya lantaran terjerat kasus hukum. "Ini juga agak sulit, kemarin tidak bisa segera terselesaikan karena terkait dengan kasus hukum tersangka yang baru ketemu beberapa bulan kemarin, dan baru menjalani. Sebelum itu kasus Kigumas secara hukumnya belum selesai," jelasnya.

Hingga kini, diterangkan Darmadi, dewan telah berkoordinasi dengan kejaksaan. Hal itu dilakukan guna memberikan rekomendasi kepada Pemkab Malang terkait masa depan PT Kigumas.

"Saat ini surat dari kejaksaan masih akan dikirim dari kejaksaan kepada kita. Sehingga ini nanti sebagai bahan untuk membuat rekomendasi, termasuk konsultasi dengan BPK bagaimana dengan kondisi Kigumas saat ini," tukasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya