free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Terbitkan Laporan Perintangan Penyelidikan, Polisi Temukan Kejanggalan saat Olah TKP Kecelakaan Kerja di PG Kebonagung

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

16 - Jun - 2023, 01:47

Placeholder
Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro saat menjelaskan perkembangan penanganan kasus kecelakaan kerja di PG Kebonagung. (Foto: Ashaq Lupito / Jatim Times)

JATIMTIMES - Kasus kecelakaan kerja yang menimpa salah satu pekerja di Pabrik Gula (PG) Kebonagung telah naik ke penyidikan. Kepolisian Polres Malang baru-baru ini juga telah menerbitkan laporan polisi (LP) mengenai perintangan penyelidikan dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro saat ditemui di Lobi Polres Malang, Kamis (15/6/2023). "Terkait kejadian tersebut, kami juga menerbitkan satu LP terkait dengan perintangan penyelidikan. Nanti juga akan terus kami lakukan penyelidikan untuk menyelesaikan perkara ini," tegasnya.

Baca Juga : Tunggu Hasil Otopsi Keluar, 13 Saksi Diperiksa Polres Blitar Terkait Kematian Pensiunan TNI

Terbitnya LP terkait perintangan penyelidikan tersebut apakah menandakan PG Kebonagung tidak kooperatif? Wahyu mengaku belum bisa menyimpulkan hal itu. Sebab, Polres Malang juga masih melakukan penyelidikan terkait LP yang telah diterbitkan tersebut.

"Kami belum bisa menyimpulkan karena ini masih dalam proses penyelidikan. Mohon waktu. Dari hasil penyelidikan itulah nanti kami bisa menyampaikan kesimpulan (apakah PG Kebonagung terbukti tidak kooperatif)," ucapnya.

Di sisi lain, Polres Malang  menemukan adanya kejanggalan saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). "Nanti akan kami jawab pada saat proses penyelidikan terhadap yang LP perintangan penyelidikan. Tapi yang jelas, saat olah TKP, ada beberapa yang memang TKP tersebut sudah tidak murni sesuai dengan  saat kejadian," ungkapnya.

Sebagaimana yang diketahui, korban kecelakaan kerja diketahui merupakan seorang pekerja kontrak bernama M. Faruk. Korban berusia 25 tahun itu mengalami kecelakaan kerja saat mengganti lampu penerangan.

Ketika itu, korban dikabarkan terjatuh ke mesin penggilingan. Kejadiannya pada Senin (5/6/2023) lalu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Wava Husada, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang sebelum kemudian meninggal pada Selasa (6/6/2023).

Terlepas dari terbitnya LP perintangan penyelidikan, kasus meninggalnya seorang pekerja PG Kebonagung akibat kecelakaan kerja tersebut saat ini telah naik ke tahap penyidikan. "Kami sudah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan," ungkapnya.

Naiknya status dari penyelidikan ke penyidikan tersebut, diterangkan Wahyu, juga dikuatkan dari bukti yang dihimpun polisi. Termasuk hasil visum et repertum (VER) terhadap korban.

"Hasil VER juga sudah keluar, dengan kesimpulan ada memar di bagian kepala, dada, perut. Kemudian Ada luka patah di paha kanan, kemudian ada memar pembuluh darah, luka terbuka di kaki sebelah kiri," jelas Wahyu.

Baca Juga : Disdikbud Kota Malang Fokus Sinkronkan Laporan Aset dan Dana BOSNas

Sejauh ini, Wahyu menyebut telah ada sedikitnya lima orang saksi dari PG Kebonagung yang sudah diperiksa sebagai saksi. "Untuk saksi sampai dengan saat ini ada lima dari pegawai Pabrik Gula Kebonagung," terangnya.

Diperkirakan jumlah saksi tersebut akan terus bertambah seiring naiknya status dari penyelidikan menjadi penyidikan. "Kemudian rencana ke depan kita akan memeriksa kembali beberapa saksi dari Pabrik Kebonagung. Kemudian kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap keluarga korban," kata kasatreskrim.

Selain memeriksa sejumlah saksi, Polres Malang juga berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. "Kami juga sudah berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi," imbuhnya.

Dalam koordinasinya dengan Disnakertrans Provinsi Jatim tersebut, diterangkan Wahyu, pihak penyidik menggali keterangan perihal keselamatan dan kesehatan Kerja (K3).

"Kami masih melakukan pendalaman. Ini kan sudah naik sidik. Kami masih memeriksa saksi-saksi lagi. Kemudian kami juga akan memeriksa pihak Disnaker terkait K3. Setelah lengkap, nanti akan kami lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka," tukasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kecelakaan kerja Polres Malang Pabrik Gula Kebonagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy