JATIMTIMES - Dua tersangka pembunuhan terhadap sopir atau driver ojek online diancam dengan pasal berlapis. Saat melancarkan aksinya, kedua tersangka membunuh korban dengan cara keji. Yakni menjerat lehernya dengan seutas tali kemudian membuang jenazah ke jurang.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro menjelaskan, satu dari dua orang tersangka yang membunuh driver Gocar tersebut bernama Exza Candra Dwipa. Pria 29 tahun itu merupakan warga Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Ahwan Nuroh. Pria 35 tahun tersebut warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Luhut Sebut Haris Azhar sebelum Podcast Sempat Minta Bantuan Urus Saham Suku di Timika
"Kedua pelaku mengakui saat di tengah perjalanan tepatnya di pinggir jalan kawasan Wonokerto (Kecamatan Bantur), driver tersebut dibunuh dengan cara dijerat lehernya menggunakan tali yang sebelumnya sudah disiapkan oleh pelaku," kata Wisnu saat sesi pers rilis di halaman loby utama Polres Malang, Kamis (8/6/2023).
Saat melancarkan aksinya, kedua tersangka saling berbagi peran. Satu pelaku bertindak sebagai eksekutor yang menjerat leher korban dengan cara duduk di kursi penumpang belakang. Sedangkan satu pelaku lainnya bertugas menutupi korban agar tidak ketahuan warga dengan cara duduk di samping korban.
"Posisi korban adalah sebagai pengemudi, kemudian sebelah kiri (tersangka) Exza, dan belakang (tersangka) Ahwan," jelas Wisnu.
Usai memastikan korban meninggal, para pelaku kemudian membuang jenazahnya ke Piket Nol, Lumajang. "Petugas menindaklanjuti dengan mengevakuasi dan identifikasi mayat. Berdasarkan keterangan dua orang tersangka yang kita amankan, mayat korban di buang di daerah Piket Nol, daerah Lumajang," imbuh Wisnu.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan mayat korban di dasar jurang sedalam puluhan meter. "Di lokasi kita temukan mayat tersebut dibuang di sebuah jurang, di kedalaman kurang lebih 22 meter," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka mengaku tega melakukan pembunuhan lantaran ingin menguasai barang berharga milik korban. Yakni mobil korban yang digunakan untuk bekerja sebagai driver Gocar.
"Kedua tersangka yang diamankan masih terus kami gali keterangannya sampai saat ini. Modusnya, kedua tersangka ingin menguasai barang milik korban yang juga menjadi barang bukti. Yakni kendaraan mobil," ungkap Wisnu.
Dihadapan penyidik, pelaku juga mengaku telah merencanakan aksi kejinya pada jauh-jauh hari. Termasuk berencana untuk membunuh calon korban yang terpilih secara acak.
"Saat akan melaksanakan tindak pidana tersebut, hal-hal tersebut itu sudah disiapkan jauh hari sebelumnya. Korban terindikasi terpilih secara random," tuturnya.
Sebagaimana yang telah diberitakan, korban yang dibunuh oleh kedua tersangka bernama Apris Fajar Santoso. Pria 29 tahun yang bekerja sebagai driver Gocar tersebut merupakan warga Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Ini Pengakuan Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Surabaya
Berdasarkan hasil penyidikan, korban dibunuh pada Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 18.15 WIB. Lokasi pembunuhan terjadi di pinggir jalan kawasan Jalan Raya Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Terungkapnya kasus pembunuhan terhadap driver Gocar tersebut bermula dari adanya laporan pihak keluarga korban. Laporan tersebut disampaikan oleh istri korban pada Minggu (4/6/2023), atau sehari setelah korban dinyatakan hilang.
Berangkat dari laporan tersebut, Polres Malang kemudian membentuk tim gabungan untuk dilakukan penyelidikan. Diketahui korban sempat menerima orderan dari para pelaku dari titik Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang menuju Pantai Balekambang.
Semenjak menerima orderan itulah korban dinyatakan hilang dan tidak bisa dihubungi lagi. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan dua orang yang mengorder Gocar kepada korban. Kedua penumpang itulah yang melancarkan aksi pembunuhan.
"Dalam aksinya yang bersangkutan (tersangka) menggunakan akun yang tidak sesuai dengan KTP yang dimiliki. Mereka memesan atas nama seseorang mengunakan HP (handphone)," jelas Wisnu.
Selain meringkus kedua tersangka, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti. Yakni meliputi barang bukti tindak kejahatan dari kedua tersangka, hingga barang bukti milik korban yang dirampas usai membunuh korban. Termasuk mobil Toyota Calya milik korban.
"Tersangka kami sangkakan dengan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 ayat 3 dan 4 KUHP. Saat ini kasusnya masih kita kembangkan," pungkas Wisnu.