free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Merasa Dikriminalisasi, Denny Indrayana: Instrumen Hukum Disalahgunakan untuk Bungkam Sikap Kritis dan Oposisi

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

04 - Jun - 2023, 19:48

Placeholder
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana (Foto: Twitter)

JATIMTIMES - Usai bikin kehebohan soal MK (Mahkamah Konstitusi) yang disebut akan memutuskan sistem proporsional tertutup atau coblos partai, nama mantan Wamenkumham Denny Indrayana masih menyita perhatian publik. 

Belum lama ini, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023

Baca Juga : Bangga, Video Jawara Lomba Video Pendek Perumda Tirta Kanjuruhan akan Dijadikan Media Promosi

Pelapor AWW juga membawa sejumlah barang bukti, mulai dari tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 hingga sebuah flashdisk dalam membuat laporannya.

Menanggapi hal itu, Denny memberikan 6 poin penjelasan melalui akun Twitter-nya, @dennyindrayana. Di poin pertama, Denny menilai bahwa melaporkan seseorang ke polisi adalah hak setiap orang. Namun seharusnya, hak tersebut digunakan secara tepat dan bijak. Menurut Dia, tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana. 

"Seharusnya, persoalan wacana dibantah dengan narasi pula, bukan memasukkan tangan paksa negara, apalagi proses hukum pidana. Terlebih, pembicaraan terkait topik politik di waktu menjelang kontestasi Pemilu 2024 sangat rentan dengan kriminalisasi kepada lawan politik, yaitu ketika instrumen hukum disalahgunakan untuk membungkam sikap kritis dan oposisi," ungkap Denny, dikutip Minggu (4/6/2023). 

Denny mengklaim iformasi yang disampaikan kepada publik melalui akun media sosial  adalah upayanya untjk mengontrol putusan Mahkamah Konstitusi sebelum dibacakan. Karena putusan MK itu bersifat final and binding, tidak ada upaya hukum apapun dan langsung mengikat begitu dibacakan di sidang yang terbuka untuk umum. 

"Putusan yang telah dibacakan harus dihormati dan dilaksanakan. Tidak ada pilihan lain. Tidak ada lagi ruang koreksi," jelas Denny. 

Denny juga membandingkan putusan MK yang paling baru soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. "Putusan itu semakin melumpuhkan kredibilitas KPK karena memperpanjang pimpinan yang problematik secara etika. Putusan itu juga menguatkan ada agenda strategi Pilpres 2024 yang dititipkan kepada perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri cs," ucapnya. 

Di sisi lain, Denny menganggap putusan terkait sistem pemilu legislatif sangat penting dan strategis. Sehingga menjadi perhatian banyak kalangan dari Sabang sampai Merauke. 

"Bukan hanya dari partai dan bacaleg, namun juga yang paling penting, mempengaruhi kadar suara rakyat pemilih yang tidak lagi punya bobot menentukan jika MK memutuskan sistem proporsional dengan nomor urut (tertutup) menggantikan sistem nama dan suara terbanyak (terbuka)," jelasnya. 

Karena sangat krusialnya putusan MK tersebut, dan tidak mungkin lagi ada koreksi setelah putusan dibacakan, maka Denny mengklaim pengawalan publik hanya mungkin dilakukan sebelum dibacakan. 

"Dengan mengungkap informasi kredibel bahwa MK berpotensi memutus sistem proporsional tertutup, saya mengundang khalayak luas untuk mencermati dan mengkritisi putusan yang akan dikeluarkan tersebut," jelasnya. 

"Jangan sampai putusan terlanjur ke luar dan membuat demokrasi kita kembali mundur ke sistem pemilu proporsional tertutup ala Orde Baru yang otoritarian dan koruptif," imbuhnya. 

Denny juga menilai bahwa sistem peradilan di Indonesia masih belum ideal. Terutama karena masih rentannya  intervensi kekuasaan dan masih maraknya praktik mafia peradilan. Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa menyerahkan putusan pengadilan hanya pada proses di ruang sidang saja tidaklah cukup. 

Baca Juga : Viral, Suporter Bola Kelabuhi Petugas, Sembunyikan Flare di Nasi Bungkus

"Untuk memperjuangkan keadilan, harus ada kontrol melalui kampanye publik (public campaign) dan kampanye media (media campaign). Itulah strategi yang selalu kami jalankan di Integrity Law Firm, karena argumentasi dan logika hukum semata, sayangnya tidak jarang dikalahkan oleh kekuatan logistik kekuasaan dan praktik mafia peradilan," tandasnya. 

Namun pada akhirnya, Denny mengaku siap menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Dengan catatan, proses itu tidak disalahgunakan untuk pembungkaman atas hak asasi kebebebasan berbicara dan berpendapat. 

"Sebagaimana saat ini nyata-nyata dialami rekan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Jika prosesnya bergeser menjadi kriminalisasi kepada sikap kritis, maka saya akan menggunakan hak hukum saya untuk melakukan pembelaan melawan kedzaliman dan melawan hukum yang disalahgunakan," pungkas Denny. 

Sebelumnya, heboh cuitan Denny Indrayana soal MK yang akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau kembali memilih tanda gambar partai saja. Hal itu disampaikan Denny Indrayana pada Minggu, 28 Mei 2023 dan menuai kehebohan di Twitter. 

"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," demikian cuitan Denny yang heboh mendapatkan perhatian dari khalayak. 

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif. KPK di kuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," imbuh cuitannya. 

Menanggapi hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD pun hingga angkat bicara. Mahfud MD menilai info dari Denny bisa dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara. 

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak blh dibocorkan sblm dibacakan. Info dari Denny ini jd preseden buruk, bs dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi hrs selidiki info A1 yg katanya menjadi sumber Denny agar tak jd spekulasi yg mengandung fitnah," cuit Mahfud MD di Twitter. 

"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Sy yg mantan Ketua MK sj tak berani meminta isyarat apalagi bertanya ttg vonis MK yg belum dibacakan sbg vonis resmi. MK hrs selidiki sumber informasinya," sambung cuitan Mahfud MD. 


Topik

Peristiwa Denny Indrayana Mahkamah Konstitusi MK Mahfud MD



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy