JATIMTIMES - “Kami sebagai anggota DPRD Banyuwangi ikut prihatin dengan adanya kasus pekerja migran Indonesis (PMI) di luar negeri yang terdampar karena mengerjakan pekerjaan tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Semoga pemerintah bisa membantu penanganan kasusnya cepat tuntas dan bisa pulang ke Indonesia kumpul bersama keluarga.”
Ungkapan tersebut disampaikan oleh Umi Khulsum anggota DPRD Banyuwangi asal Partai Golkar menanggapi kasus dugaan tindak kekerasan terhadap PMI non prosedural yang sempat viral beberapa waktu lalu di rumahnya, Jumat (2/6/2023).
Baca Juga : Perhatikan Kebutuhan Air Baku, Fraksi PKS Kota Malang Beri Atensi Pembangunan SPAM 2
Agar kasus tersebut tidak terulang di masa mendatang, menurut dia para calon pekerja migran tidak boleh dan tidak gampang tergiur iming-iming para oknum petugas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dengan ditempatkan di tempat enak dan gaji besar.
“Namun harus mengetahui legalitas perusahaan itu lengkap atau tidak dan juga ada nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MOU) yang jelas. Visanya itu benar-benar sebagai PMI. Sehingga harus memperhatikan hal-hal seperti itu, bukan hanya saat diiming-iming langsung tertarik dan akhirnya dibohongi,” jelas Umi.
Selanjutnya aparat penegak hukum (APH) diharapkan serius menangani dan menindaklanjuti laporan dugaan kasus perusahaan menelantarkan para pekerja migran bahkan mengarah kepada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
”Padahal pekerja ini berniat bekerja dan ingin mendapat gaji tapi ternyata tertipu. Hal ini lah, saya jika mengimbau masyarakat jangan sampai dengan iming-iming itu mudah tertipu,” ujar politisi asal Glagah itu.
Dia menuturkan pengalamannya sekitar tahun 2000-an pernah menangani pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Banyak persyaratan yang harus dipenuhi antara lain surat rekomendasi untuk merekrut orang dan itu perlu ada proses ke Depnaker dan pihak terkait yang lain.
Baca Juga : Viral Rekaman Suara Islah Bahrawi Kena Semprot Usai Hina Santri Sidogiri dengan Sebutan Penghianat
Oleh karena itu sebagai anggota dewan pihaknya merasa miris dan kasihan serta mengimbau masyarakat supaya lebih berani bertindak tegas apabila mereka merasa tertipu oleh P3MI. Sehingga apabila ada ajakan atau tawaran kerja di LN hendaknya dilihat status perusahaannya resmi atau tidak. Apabila sudah diketahui tidak resmi atau ilegal maka bisa melaporkan dan mengurus melalui jalur hukum karena sudah menyengsarakan orang.
“Dengan adanya Raperda Perlindungan PMI yang sudah kami konsultasikan ke Menkumham juga mendorong kalau bisa segera karena untuk mengantisipasi dan mencegah kasus-kasus PMI non prosedural seperti ini. Kedua perusahaan penempatan PMI betul-betul resmi dan tidak ilegal sehingga benar-benar mampu memberikan perlindungan kepada warga Banyuwangi saat ingin mencari kerja keluar negeri,” pungkas Umi.