free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ngaku Bisa Loloskan Rekrutmen PNS, Oknum Dishub Kabupaten Blitar Jadi Tersangka Penipuan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

01 - Jun - 2023, 02:49

Placeholder
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Gananta memberikan keterangan pers penangkapan oknum Dishub Kabupaten Blitar.

JATIMTIMES- Kepolisian Resort (Polres) Blitar mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai tindak penipuan yang dilakukan oknum-oknum tertentu. Imbauan ini disampaikan setelah polisi mengungkap kasus penipuan dengan modus rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS).

Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial DAW (42) warga Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. DAW tercatat sebagai pegawai honorer di Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar. Dia diringkus aparat berwajib setelah melakukan tindak penipuan yang menyebabkan korbannya berinisial SK merugi hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga : Waspada, Peredaran Obat Palsu di Marketplace Merajalela, Polda Metro Jaya Sebut Nilainya Rp 130 M

Informasi yang diterima media ini, DAW melakukan penipuan setelah mengenal SK di sebuah warung kopi. Dalam obrolan dengan SK, DAW yang sudah 11 tahun bekerja sebagai honorer di Dishub Kabupaten Blitar meyakinkan bisa menjadikan SK sebagai PNS di Dishub.

Dalam obrolan ini, DAW menyatakan SK bisa menjadi PNS dengan sejumlah syarat. DAW kemudian meminta SK agar menyetorkan uang secara bertahap kepada pelaku. Namun hingga nominal setoran mencapai Rp 150 juta lebih, nasib korban menjadi PNS tak kunjung mendapat kejelasan.

"Pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai pegawai kontrak di Dishub Kabupaten Blitar. Dia mengiming-imingi korban jika dia bisa memasukkan sebagai PNS Dishub Blitar. Namun korban harus menyetorkan uang hingga Rp 150 juta lebih kepada pelaku," kata Kasatreskrim Polres Blitar, AKP M Gananta.

Gananta menambahkan, perkenalan korban dan pelaku di warung kopi itu terjadi sekitar bulan Juli 2022. Dari perkenalan ini, DAW sukses meyakinkan korban untuk menyetorkan sejumlah uang. Korban akhirnya memutuskan melaporkan DAW ke Polres Blitar setelah dirinya sadar menjadi korban penipuan oknum Dishub tersebut.

"Jadi korban ini menyetorkan uang secara bertahap kepada pelaku hingga mencapai jumlah Rp 150 juta lebih. Semua bukti seperti kwitansi dan bukti transfer sudah kami amankan," terangnya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menduga korban penipuan DAW lebih dari satu orang. Namun hingga kini baru satu orang yang melaporkan.

Baca Juga : Penyidikan Balap Liar, Pemuda dan Remaja di Malang Terbukti Tabrak Polisi Hingga Provokasi

"Kami mempersilahkan jika ada orang lain yang merasa menjadi korban penipuan oknum Dishub ini untuk melaporkan ke polisi," tega Gananta.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Blitar, DAW mengaku dirinya sengaja melakukan penipuan. Dia juga mengakui dengan jujur bahwa uang yang didapatkannya dari hasil menipu korbannya itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari hingga membayar hutang yang jumlahnya mencapai puluhan juta.

"Terus terang saja saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang saya yang jumlahnya sampai Rp 80 juta," kata DAW.

Akibat perbuatanya DAW dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 4 tahun. DAW juga harus ikhlas dipecat dari pekerjaanya sebagai pegawai honorer di Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar.


Topik

Hukum dan Kriminalitas rekrutmen pns kabupaten blitar dishub blitar penipuan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri