free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal, Pol PP Pemkab Jember Sasar Pedesaan

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

31 - May - 2023, 01:41

Placeholder
Plt. Ka. Satpol PP Pemkab Jember Drs. Edi B Susilo saat memberikan cinderamata pemberantasan rokok ilegal kepada kades se Kecamatan Jenggawah (foto: istimewa/ JemberTIMES)

JATIMTIMES – Guna menekan peredaran rokok tanpa cukai alias rokok ilegal, Satpol PP Pemkab Jember, terus gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat, bahkan sosialisasi tidak hanya dilakukan di kawasan kota, namun juga dilakukan di pedesaan.

Hal ini yang terlihat pada Selasa (30/5/2023) di pendapa Balai Desa Kemuningsari Kidul Kecamatan Jenggawah Jember, dengan dipimpin oleh Plt. Ka. Satpol PP Pemkab Jember Drs. Edi B Susilo, sosialisasi diikuti oleh jajaran Muspika, pemerintah desa se Kecamatan Jenggawah lengkap dengan 3 pilar, serta sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Baca Juga : Lepas Sejumlah ASN-nya ke Jabatan Baru, Kepala DPUPRPKP Kota Malang Beri Apresiasi

Drs. Edi B Susilo, dalam kesempatan tersebut menyatakan, bahwa memberantas peredaran rokok ilegal, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, namun juga dibutuhkan peran serta dari masyarakat, dengan tidak memberi kesempatan kepada penjualnya, dan tidak membeli produknya.

“Rokok ilegal ini sangat merugikan negara, karena tidak membayar pajak melalui cukai rokok, mereka para produsen, juga membelinya dengan harga murah, tentu petani juga akan dirugikan,” ujar Edi.

Edi juga menjelaskan, bahwa pajak atau cukai dari rokok ilegal, digunakan untuk menyejahterakan masyarakat dan petani tembakau itu sendiri, dimana 50 persen dari DBHCT (Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau) dikembalikan ke masyarakat.

“Ada 50 persen pajak dari hasil cukai tembakau yang dikembalikan ke masyarakat maupun petani, diantaranya, bantuan pupuk untuk petani tembakau, pelatihan juga bantuan BLT untuk warga tidak mampu, kalau rokok yang tidak memiliki cukai dibiarkan beredar, tentu juga akan mengurangi nilai bantuan tersebut,” jelasnya.

Edi pun mengimbau kepada masyarakat di Kecamatan Jenggawah, agar tidak memberikan ruang kepada pelaku peredaran rokok ilegal, dengan cara pedagang tidak menerima titipan dari pelaku, dan masyarakat tidak membeli produknya.

Baca Juga : Operasi Sikat Semeru 2023, Polres Jember Panen Tangkapan

“Biasanya modus dari pelaku adalah menitipkan rokok ilegal ke warung maupun toko kelontong, dengan iming-iming keuntungan, dimana pemilik warung atau toko bisa membayar setelah rokok laku, dan ini yang harus dihindari oleh pedagang,” imbau Edi.

Kalau misal sudah terlanjur dititipi, pedagang bisa melaporkan ke pemerintah desa setempat untuk diteruskan ke petugas, bisa ke babinsa maupun bhabinkamtibmas. “Ya kalau sudah terlanjur mendapat titipan, lebih baik segera lapor ke pemerindah desa, babinsa maupun bhabinkamtibmas, intinya jangan diberi ruang pelaku pengedar rokok ilegal,” pungkas. (*)


Topik

Pemerintahan Bea Cukai rokok ilegal jember



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Sri Kurnia Mahiruni