free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Berikan Pemahaman Hukum, Diskop UMKM Jember Gandeng PN Gelar Program Cerdas-Kum

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : A Yahya

30 - May - 2023, 19:32

Placeholder
Ketua Diskop dan UMKM Pemkab Jember Sartini, didampingi Asisten I saat penandatanganan MoU dengan PN (foto : istimewa / Jember TIMES)

JATIMTIMES – Persoalan hukum, tidak hanya terjadi pada kasus pidana maupun perdata saja, namun kerapkali persoalan hukum terkait persoalan jual beli juga dialami oleh masyarakat, terutama pelaku usaha.

Agar persoalan ini bisa diselesaikan secara arif dan bijaksana, Dinas Koperasi dan UMKM Pemkab Jember jalin MoU (Memorandum of Understanding) bersama Pengadilan Negeri Jember, dengan melakukan Sosialisasi Pelaksanaan Gugatan Sederhana Prodeo dalam Program UMK Cerdas-Kum (Usaha Mikro dan Kecil Cerdas Hukum), Senin (29/5/2023) di PN Jember.

Baca Juga : Soal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Denny Indrayana: Tak Ada Pembocoran Rahasia Negara

Acara ini dihadiri 30 UMKM, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Asisten I, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Ketua Pengadilan Negeri, dan Posbakum dari Fakultas Hukum Universitas Jember.

Sartini Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pemkab Jember menjelaskan,bahwa program UMK Cerdas KUM adalah program untuk meningkatkan Aksesibilitas Peradilan dalam mendorong kemudahan berusaha bagi usaha mikro dan kecil melalui layanan hukum secara gratis atau cuma-Cuma.

“Kami lakukan kerjasama dengan PN Jember, dalam menangani perkara pelaku UMKM, dimana kerjasama ini penerapan gugatan sederhana prodeo, dimana gugatan perkara yang terjadi terhadap UMKM, kami gunakan mekanisme gugatan sederhana, serta dibebaskan dari biaya perkara,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sartini.

Program lainnya yang di lakukan MoU dengan PN Jember, diantaranya Posbankum, dalam program ini, UMKM yang berperkara akan mendapatkan layanan konsultasi dan pemberian advis hukum, informasi hukum, serta membantu pembuatan dokumen hukum seperti perjanjian, gugatan, dan lain-lain.

“Ada juga posbankum, yang melayani konsultasi dan pemberian advis hukum, termasik membantu pembuatan dokumen hukum seperti perjanjian maupun gugatan,” jelasnya.

Dan yang lebih penting lagi menurut Sartini, setiap pengaduan yang dilakukan oleh pihak yang bermitra dengan UMKM Jember, juga akan diselesaikan di luar gedung pengadilan, sehingga hal ini memberikan rasa nyaman kepada pelaku UMKM.

Baca Juga : Jelang Pilkades di Jember, Bhisma Perdana Kades Tiga Periode Ini Memberi Saran kepada Warga

“Ada juga program Pengadaan sidang diluar gedung pengadilan, Program ini di khususkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang merasa dirugikan oleh pihak yang bermitra dengannya atau salah satu pihak melakukan wanprestasi,” beber Sartini.

Sartini juga menjelaskan, bahwa gugatan sederhana dapat diajukan bagi pelaku usaha yang memiliki nilai gugatan maksimal 500 juta dengan waktu penyelesaian maksimal 25 hari sejak sidang pertama di Pengadilan. Syarat utama bagi pelaku usaha untuk dapat mengajukan gugatan ini yaitu harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).

Diharapkan dengan penandatanganan rencana kerja dan Sosialiasi Gugatan Sederhana Prodeo ini, dapat membantu para pelaku usaha mikro dan kecil lebih mudah dalam memperoleh keadilan dan bantuan hukum dibidang ekonomi serta diharapkan para pelaku usaha memiliki pengetahuan bagaimana cara berproses di pengadilan tanpa di kenai biaya. (*)


Topik

Pemerintahan pn jember sartini UMK Cerdas-Kum



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

A Yahya