JATIMTIMES - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang kini menjadi advokat, Denny Indrayana mengklarifikasi pernyataannya soal MK yang akan memutuskan sistem proposional tertutup atau coblos partai. Dia mengklaim bahwa pernyataannya bukan membocorkan rahasia negara.
Klarifikasi itu disampaikan Denny Indrayana melalui akun Twitternya @dennyindrayana pada Selasa (30/5/2023). Dalam cuitannya, akademisi sekaligus praktisi, Guru Besar Hukum Tata Negara dan Advokat itu menjelaskan jika pernyataannya tidak termasuk dalam wilayah delik hukum pidana atau pelanggaran etika.
Baca Juga : Wali Kota Mas Abu Serahkan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan ke Ahli Waris Pengurus RT di Kediri
"Kantor hukum kami sengaja bernama INTEGRITY, dimaksudkan sebagai pengingat kepada kami, untuk terus menjaga integritas dan moralitas. Karena itu, saya bisa tegaskan: Tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," tegasnya, dikutip @dennyindrayana, Selasa (30/5/2023).
Lebih lanjut Denny menganggap rahasia putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentu ada MK. Sedangkan Denny mengklaim informasi yang didapat bukan dari lingkungan MK, hakim konstitusi ataupun elemen lain di MK.
"Ini perlu saya tegaskan, supaya tak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, pedahal informasi yang saya dapat bukan dan pihak-pihak di MK," tandasnya.
Selain itu, Denny mengaku sangat hati-hati membuat pernyataan itu dengan memilih frasa "mendapetkan informasi" bukan "mendapatkan bocoran". Dia mengklaim tidak ada putusan yang bocor, karena memang belum ada putusan dari MK.
"Saya menulis, “... MK akan memutuskan’. Masih akan, belum diputuskan. Saya juga secara sadar tidak menggunakan istilah “informasi dari A1" sebagamana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD. Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia seringkali dari intelijen. Saya menggunakan frasa informasi dari 'Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya’," jelasnya.
Lebih lanjut Denny menilai informasi yang diterima sangat kredibel, oleh karenanya, patut dpercaya. Karena itu pula, Dia memutuskan untuk mencuitkan kepada khalayak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik). Tujuannya, agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut.
"Ingat, putusan MK bersifat langsung mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali (final and binding). Karena itu ruang untuk menjaga MK, agar memutus dengan cermat, tepat dan bijak, hanyalah sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah," jelasnya.
Meskipun informasi yang diterima Denny menurutnya kredibel, namun Ia justru berharap pada ujungnya putusan MK tidaklah mengembangkan sistem proporsional tertutup.
"Kita mendorong agar putusannya berubah ataupun berbeda. Karena soal pilihan sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di parlemen (open legal policy)," tandasnya.
Menurut Denny, alasan disebar ke khalayak publik supaya putusan yang berpotensi mengubah sistem pemilu di tengah jalan itu tidak menimbulkan kekacauan persiapan pemilu. Karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calegnya, ataupun kerena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi.
Baca Juga : Heboh Muncul Istilah Kristen Muhammadiyah di Wilayah 3T, Begini Penjelasannya
"Jadi dalam pesan yang saya kirim itu, saya juga khawatir soal hukum yang dijadikan alat pemenangan pemilu 2024, bukan hanya di MK tetapi juga di Mahkamah Agung," tandasnya.
Sebelumnya, heboh cuitan Denny Indrayana soal MK yang akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau kembali memilih tanda gambar partai saja. Hal itu disampaikan Denny Indrayana pada Minggu, 28 Mei 2023 dan menuai kehebohan di Twitter.
"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," demikian cuitan Denny yang heboh mendapatkan perhatian dari khalayak.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif. KPK di kuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," imbuh cuitannya.
Menanggapi hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD pun hingga angkat bicara. Mahfud MD menilai info dari Denny bisa dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara.
"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak blh dibocorkan sblm dibacakan. Info dari Denny ini jd preseden buruk, bs dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi hrs selidiki info A1 yg katanya menjadi sumber Denny agar tak jd spekulasi yg mengandung fitnah," cuit Mahfud MD di Twitter.
"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Sy yg mantan Ketua MK sj tak berani meminta isyarat apalagi bertanya ttg vonis MK yg belum dibacakan sbg vonis resmi. MK hrs selidiki sumber informasinya," sambung cuitan Mahfud MD.