free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

6 Desa di Jember Bakal Gelar Pilkades, DPMD : 8 Desa Juga Akan PAW

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : A Yahya

30 - May - 2023, 16:10

Placeholder
Rapat Dengar Pendapat yang digelar oleh DPMD Pemkab Jember bersama Komisi A (foto : Moh. Ali Makrus /Jember TIMES)

JATIMTIMES – ‘Genderang’ pesta Demokrasi di Kabupaten Jember untuk memilih pemimpin akan ditabuh lebih awal. Hal ini seiring dengan akan digelarnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 6 desa yang tersebar di 5 Kecamatan. Rinciannya, Desa Padomasan dan Desa Sarimulyo di Kecamatan Jombang, Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul, Desa Karanganyar Kecamatan Gumukmas, Desa Tisnogambar Kecamatan Bangsalsari dan Desa Pace Kecamatan Silo.

Selain 6 Desa yang akan menggelar Pilkades Serentak pada 22 Agustus 2023, 8 desa lainnya saat ini juga kosong jabatan kepala desa, dan menunggu proses PAW. Kosongnya jabatan kepala desa di 8 desa, dikarenakan 2 hal, yakni 6 desa karena kepala desanya meninggal dan 2 lainnya tersangkut proses hukum.

Baca Juga : IKPM Jember Torehkan Prestasi sebagai Juara Lima Kali Berturut-turut di Ajang Cultural Festival Yogyakarta

“Ada 6 Desa yang dipastikan akan menggelar pilkades secara serentak tahun ini, 6 desa ini memang sudah habis masa jabatannya, jadi memang sudah waktunya Pilkades, dan tahapannya juga sudah berjalan,” ujar Nunung Agus W Kabid Pemberdayaan Desa  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Jember kepada sejumlah wartawan usai menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi A DPRD Jember pada Senin (29/5/2023).

Selain 6 Desa yang menggelar Pilkades, Nunung juga menyatakan, bahwa ada 8 desa yang saat ini masih kosong jabatan kepala desanya, namun tidak digelar Pilkades, dikarenakan adanya regulasi, dan hanya akan menggelar PAW.

“Ada 8 desa lainnya yang saat ini jabatan kepala desanya masih kosong, kosongnya jabatan kepala desa ini, karena 2 hal, yakni 6 kadesnya Meninggal dan 2 lainnya tersangkut masalah hukum,” jelasnya.

Untuk Pilkades PAW, Nunung belum bisa memastikan apakah akan digelar tahun ini atau setelah Pemilu 2024, karena untuk Pilkades PAW, tergantung dari kesiapan desa yang bersangkutan untuk menggelarnya, dikarenakan menggunakan anggaran Desa.

“Berbeda dengan Pilkades yang akan digelar pada Agustus mendatang, dimana anggarannya ada di APBD, untuk Pilkades PAW ini tergantung permintaan desa setempat, karena anggarannya menggunakan anggaran di desa,” jelasnya.

Baca Juga : Koordinasi dengan Kementerian, DPKPCK Kabupaten Malang Prioritaskan Perbaikan Sekolah

Sementara ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni, dalam kesempatan tersebut menyatakan, bahwa Pilkades adalah milik rakyat, dan siapapun masyarakat yang memenuhi persyaratan kualifikasi bisa mendaftarkan diri untuk menjadi calon kepala desa.

Namun ada mekanisme yang mengatur, bahwa masyarakat yang akan mencalonkan diri sebagai kepala desa, apabila menjadi pengurus Parpol, harus melepaskan jabatan struktur parpolnya, karena hal ini diatur dalam undang-undang.

“Pilkades ini milik rakyat, siapapun yang memenuhi kualifikasi, diperbolehkan mendaftar, asalkan tidak menjadi bagian partai politik, apabila masih menjadi pengurus atau anggota Partai Politik, ya harus meninggalkan jabatan struktural di partai maupun melepas keanggotaannya, karena ini diatur dalam undang-undang,” pungkas Politisi dari PDI Perjuangan. (*)


Topik

Pemerintahan Kabupaten Jember Pilkades Pilkades Jember DPMD jember



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

A Yahya