JATIMTIMES - Puluhan aktivis Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blitar turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa, Selasa (16/5/2023). Dalam tuntutannya mahasiswa mendesak Pemkab Blitar memperhatikan nasib buruh yang hingga kini masih memprihatinkan.
Pantauan media ini, mahasiswa PMII memulai aksinya di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar. Dalam orasinya, mereka meminta pemerintah daerah agar benar-benar memperhatikan kesejahteraan buruh. Aksi protes mereka tunjukkan dengan membakar ban di depan Kantor Disnaker.
Baca Juga : Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, “Manusia Milenial” Berhasil Diringkus Satpol PP Jember
“Tuntutan yang kami suarakan dalam aksi unjuk rasa ini adalah agar Pemkab Blitar memperhatikan kesejahteraan buruh,” ujar Muhammad Thoha Ma'ruf, koordinator aksi dari PMII Blitar.
Ma’ruf menambahkan, baru-baru ini PMII Blitar melakukan survei dan mendapatkan temuan bahwa masih ada buruh di Kabupaten Blitar yang tidak mendapatkan hak sebagaimana mestinya. Kesejahteraan buruh masih berada dibawah standar karena digaji di bawah upah minimum kabupaten (UMK).
“Kami melakukan survei dan menemukan para buruh mengaku masih digaji di bawah standar yakni di kisaran Rp 750.000 hingga Rp 1.500.000. Angka tersebut masih jauh dari upah minimum sesuai aturan yang berlaku. Berdasarkan keputusan gubernur Jawa Timur, UMK Kabupaten Blitar adalah sebesar Rp 2.215.017," jelasnya.
Melihat kondisi ini PMII Blitar mendesak Pemkab Blitar melalui Disnaker memberi perhatian terkait permasalahan yang dialami para buruh di Kabupaten Blitar. "Disnaker juga harus memberi sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan tidak memberi upah sesuai UMK," tegasnya.
Setelah berorasi di Kantor Disnaker, mahasiswa PMII yang turun ke jalan akhirnya ditemui oleh sekretaris dinas dan sejumlah kepala bidang di dinas tersebut. Sekretaris Disnaker Kabupaten Blitar Nanang Adi mengatakan, pihaknya menampung aspirasi dan melaksanakannya sesuai aturan yang berlaku.
"Kita sesuai undang-undang ketenagakerjaan harus berkoordinasi dengan provinsi. Termasuk urusan pengawasan kan jadi kewenangan provinsi. Namun kami dari Disnaker prinsipnya menampung aspirasi yang disampaikan dalam unjuk rasa hari ini," kata Nanang.
Baca Juga : Disnaker-PMPTSP Kota Malang Imbau Pelaku Usaha Urus Izin Usaha: Mudah, Cepat dan Gratis
Lebih lanjut Nanang menyampaikan, alur pengaduan soal UMK harus melalui prosedur yang telah ditentukan. Mulai dari pelaporan oleh yang bersangkutan hingga penyelidikan terhadap dua belah pihak, yakni pekerja dan perusahaan.
"Kita dari dinas berada di tengah-tengah dan sesuai prosedur harus yang bersangkutan yang melaporkan langsung," pungkasnya.
Setelah aksi di Kantor Disnaker, mahasiswa PMII kemudian melanjutkan aksi unjuk rasa dengan tuntutan serupa ke Kantor DPRD Kabupaten Blitar di Kanigoro.