JATIMTIMES - Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, baik usaha mikro, kecil, menengah, sedang hingga besar agar mengurus atau melengkapi izin usaha.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan usai memberikan sambutan dan pengarahan dalam kegiatan pelatihan kerja olahan pangan di SMK Kartika IV-1 Malang.
Baca Juga : Sambut HUT ke-42, Perumda Tirta Kanjuruhan Gelar Lomba Video Pendek
"Kalau mereka (peserta pelatihan kerja) punya usaha, kami sudah pasti akan memberikan perizinannya secara gratis dan cepat. Semuanya gratis tidak ada yang berbayar," ungkap Arif.
Pihaknya pun menjelaskan, bahwa hal pertama yang harus dilakukan oleh pelaku usaha baru yakni mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah NIB terbit, pelaku usaha langsung memasukkan data di layanan Online Single Submission (OSS).
"Habis itu kita pilihkan KBL nya apa, kalau punya usahanya kita tetapkan nanti perusahaan rumahnya, kita nanti akan berikan KKPR untuk nunggu KRK, site plannya juga kita siapkan. Termasuk dengan SPPL nya izin lingkungannya kita siapkan dan tentunya P-IRT nya," jelas Arif.
Untuk memasukkan data di layanan OSS, para pelaku usaha dapat melakukannya di layanan bilik OSS di beberapa tempat. Di antaranya di Block Office Kota Malang di Jalan Mayjend Sungkono, Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang dan di lantai tiga Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka Kota Malang.
"Kalau masyarakat yang punya usaha dan belum memiliki perizinan, silahkan ke bilik OSS kami, disana ada staf saya yang akan memberikan pelayanan," ujar Arif.
Disinggung mengenai waktu pengurusan perizinan berusaha, Arif mencontohkan jika mengurus Perusahaan Industri Rumah Tangga (P-IRT) sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan yakni dalam kurun waktu satu pekan.
"Tapi sebelum satu minggu sudah selesai, asalkan syaratnya lengkap. Jangan sampai sudah masuk ternyata syaratnya belum lengkap. Timer kami berbunyi ketika syaratnya sudah lengkap," tegas Arif.
Lebih lanjut, Arif pun menjelaskan beberapa persyaratan dalam melakukan pengurusan izin usaha. Yakni pertama, pelaku harus sudah memiliki usaha yang akan dijalankan. Kedua, telah memiliki tempat usaha.
Baca Juga : Kolaborasi Dinkop Usaha Mikro dan Disperindag Sidoarjo, Canangkan Zona Integritas WBK/WBBM
"Kalau dia punya rumah sendiri atau tanah sendiri, itu disampaikan sertifikatnya. Kalau dia sewa ke orang, otomatis sertifikatnya orang itu juga disampaikan," terang Arif.
Kemudian, membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, memiliki e-mail, nomor telepon atau nomor handphone dan melakukan pengisian blanko pengajuan perizinan berusaha yang ada di layanan Disnaker-PMPTSP Kota Malang.
"Nanti tim dari kami dan Dinkes akan survei ke lapangan. Itu prosesnya cepat sekali. Satu minggu selesai," kata Arif.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pelaku jika akan melakukan pengurusan izin usaha namun belum sempat ke Block Office Kota Malang maupun MPP Merdeka Kota Malang, dapat menghubungi bapak atau ibu lurah untuk mengirim surat pengajuan ke Disnaker-PMPTSP Kota Malang.
"Nanti kita yang akan turun ke lapangan. Turun ke kelurahan, kita berikan pelayanan disana. Minimal 10 orang datang, kita langsung turun ke lapangan," ujar Arif.
Sementara itu, Arif juga membeberkan bahwa di Kota Malang hingga akhir tahun 2022, sudah ada 10 ribu lebih pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang telah memiliki NIB. "Dengan total usaha menengah dan besar itu sekitar 22 ribu sekian di Kota Malang, 10 ribu itu Usaha Mikro dan Kecil," pungkas Arif.