JATIMTIMES - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang bakal melibatkan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna menyosialisasikan pencegahan sengketa informasi. Sasaran utama dalam sosialisasi tersebut adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ada di tingkat pemerintah desa (Pemdes).
"Karena masih program yang baru, maka kita akan koordinasi dan komunikasikan dengan OPD terkait," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kabupaten Malang Ricky Meinardhy.
Baca Juga : Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, “Manusia Milenial” Berhasil Diringkus Satpol PP Jember
Nantinya, jajaran OPD terkait yang akan dilibatkan dalam sosialisasi pencegahan sengketa informasi tersebut adalah dinas yang membidangi soal program desa. Seperti misalnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang.
"Harapannya kita bisa sinergi, sehingga dari OPD yang punya fokus ke desa. Apapun program yang ada di desa, bisa kita kolaborasi dengan OPD terkait tersebut. Kedepannya akan seperti itu," imbuh Ricky.
Menurutnya, sosialisasi pencegahan sengketa informasi penting untuk dilakukan. Sebab masih banyak pemdes yang belum paham soal informasi apa saja yang bisa disampaikan kepada publik.
"Sebagian masyarakat belum memahami informasi yang dikecualikan, dan banyak yang di desa sendiri bahwa informasi yang dikecualikan itu tidak atau belum sepenuhnya dipahami oleh desa itu sendiri. Termasuk oleh perangkat desa," ujarnya.
Jika informasi yang bisa disampaikan kepada publik tersebut tidak dilakukan, lanjut Ricky, maka PPID termasuk yang ada di tataran pemdes bisa dilaporkan karena terjadi sengketa informasi. "Ada beberapa informasi yang semestinya informasi publik, tapi tidak diberikan. Akhirnya ada sengketa informasi," imbuhnya.
Jika tidak segera ditindaklanjuti, maka PPID yang ada di tingkat pemdes bisa diadukan ke komisi informasi. Jika tetap tidak diindahkan, maka bisa berujung ke pengadilan.
"Misalnya masyarakat umum minta data atau informasi desa, ternyata itu (tidak) dikecualikan dan itu tidak diberikan. Kemudian karena ketidaktauannya akhirnya mengadu kepada komisi informasi," jelasnya.
Sebagaimana yang telah diberitakan, terdapat beberapa informasi yang bisa disampaikan kepada publik. Salah satunya adalah seputar Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Baca Juga : Sengketa Informasi Bisa Berujung ke Pengadilan, Diskominfo Kabupaten Malang Gencarkan Sosialisasi
Namun sebaliknya, jika pertanggungjawaban dari APBDesa tersebut belum di audit. Maka masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan alias tidak dapat disampaikan kepada publik.
"Sehingga harus ada inventarisir, mana yang termasuk informasi yang bisa di akses ke publik dan mana yang dikecualikan," ujar Ricky.
Pihaknya menyebut, saat ini sengketa informasi tidak terlalu marak terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Namun demikian, Ricky menyebut jika saat ini ada beberapa kasus sengketa informasi yang perlu pendampingan dari Diskominfo Kabupaten Malang.
"Sengketa informasi belum begitu banyak, tetapi ada beberapa kasus yang sekarang ini sedang kita lakukan pendampingan," ungkapnya.
Kedepan, lanjut Ricky, Diskominfo Kabupaten Malang akan mensosialisasikan pembentukan PPID di tingkat pemdes. Dengan begitu, diharapkan para perangkat desa tidak ada yang dilaporkan karena sengketa informasi yang dapat berujung ke pengadilan tersebut.
"Karena ini aturannya masih baru, sehingga harus kami sosialisasikan. Bahwa PPID desa ini harus di bentuk di desa-desa," tukasnya.