JATIMTIMES - PKB Kabupaten Blitar mendaftarkan Bakal Calon Legislatif ke KPU. Salah satu nama bacaleg yang menjadi sorotan adalah Mantan Wakil Bupati Blitar Marhaenis Urip Widodo. Ya, Marhaenis maju sebagai bacaleg DPRD Kabupaten Blitar dari PKB.
PKB mendaftarkan bacalegnya ke kantor KPU Kabupaten Blitar pada Sabtu (14/5/2023). Rombongan PKB Kabupaten Blitar datang ke kantor KPU dipimpin langsung Ketua DPC PKB yang juga Bupati Blitar Rini Syarifah atau yang akrab dipanggil Mak Rini .
Baca Juga : Tidak Lengkap dan Benar, Berkas Pendaftaran 2 Parpol Dikembalikan KPU Kota Batu
"Hari ini kita berjuang bersama untuk Kabupaten Blitar. Waktunya bumi Blitar menghijau," kata Mak Rini.
Soal komposisi Bacaleg yang didaftarkan ke KPU Kabupaten Blitar, Mak Rini mengatakan banyak wajah-wajah baru, salah satunya Marhaenis Urip Widodo. Di kancah politik, Marhaenis adalah politisi yang punya reputasi mentereng.
Tercatat Marhaenis pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Blitar dan Wakil Bupati Blitar. Pria yang akrab disapa Pak Henis itu juga pernah menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar.
Menariknya, Marhenis adalah lawan politik Rini Syarifah di Pilkada Kabupaten Blitar 2020. Saat itu Mak Rini yang diusung PKB berpasangan dengan Rahmat Santoso dari PAN berhasil mengalahkan pasangan petahana Rijanto-Marhaenis yang diusung PDI Perjuangan.
"Banyak wajah baru, dari sebelah juga sudah merapat ke kami, betul Pak Marhaenis gabung ke kami," terang Rini.
Baca Juga : Ramaikan Pawai Tumpeng, Disdikbud Kota Malang Bawa 300 Personel
Sayangnya, meski sudah mendaftarkan Bacalegnya namun berkas PKB dikembalikan oleh KPU Kabupaten Blitar untuk dilakukan pembenahan. Alasannya, ada yang belum sesuai antara surat persetujuan fisik dari pengurus pusat dan surat persetujuan yang ada di Silon.
"Benar kami kembalikan. Karena belum sesuai antara surat persetujuan fisik dari pengurus pusat dan surat persetujuan yang ada di silon," kata Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santoso.
Hadi menambahkan, sesuai ketentuan Pasal 32 PKPU 10/2023 tentang pencalonan anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota daftar bakal calon harus disertai surat persetujuan dari pengurus pusat yang disampaikan secara fisik dan terupload di silon.