JATIMTIMES - Jelang Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) Ke-730, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan denda untuk pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG).
Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 33 tahun 2023.
Baca Juga : Begini Peran Admin Menfess @Askrlfess, Tersangka Konten Status WA 'Baju Bekas Sitaan Nanti Dibawa Pulang'
Pemberian intensif ini bertujuan untuk memberikan keringanan bagi warga Surabaya. Selain itu, kebijakan bertujuan meningkatkan kepatuhan dan antusias warga dalam pengajuan IMB atau PBG
Pengajuan tersebut bisa melalui kelurahan atau kecamatan (khusus untuk rumah tinggal sederhana), bisa juga di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA), serta secara online melalui sswalfa.surabaya.go.id.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menjelaskan bahwa insentif berupa pembebasan denda itu diperuntukkan bagi bangunan rumah tinggal. Sedangkan pengurangan denda maksimal 40 persen diperuntukkan bagi bangunan rumah tinggal tidak sederhana, rumah tinggal milik pengembang, dan bangunan nonrumah tinggal.
“Tolong dimanfaatkan dengan baik. Kebijakan ini untuk memberikan keringanan kepada warga Surabaya sekaligus mendorong agar pendapatan asli daerah dapat terdongkrak," kata Armuji
Baca Juga : Bupati Meranti dan Puluhan Pejabat Pemkab Kena OTT KPK
Pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan denda ini berlaku mulai tanggal 1 April 2023 sampai tanggal 31 Mei 2023 yang merupakan Hari Jadi Kota Surabaya Ke-730 Tahun.
“ Apabila menemui kesulitan, bisa menghubungi petugas yang ada di kelurahan maupun kecamatan. Nanti akan dibantu prosesnya," tegas Cak Ji, sapaan Armuji.