JATIMTIMES - Belakangan ini, viral di media sosial tangkapan layar status WhatsApp (WA) yang menunjukkan barang bukti pakaian bekas impor dan dinarasikan akan dibawa pulang oleh oknum polisi.
Tak tinggal diam, pihak kepolisian pun mengusut narasi viral tersebut. Dari hasil penyelidikan, Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku pembuat konten status WA dan penyebar hoax yang beredar viral tersebut.
Baca Juga : 5 Tips Membawa Bayi Saat Perjalanan Mudik, Biar Tenang Anti Rewel
Melansir dari berbagai sumber, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus status WhatsApp terkait 'baju bekas sitaan nanti dibawa pulang'.
Menurut penjelasan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis unggahan berupa status WA tersebut tidak ada kaitannya dengan anggota kepolisian seperti yang dinarasikan. Postingan tersebut dibuat dan diunggah oleh perempuan berinisal AM (21) yang berasal dari Gunung Guruh, Sukabumi, Jawa Barat.
Hasil penyelidikan disebutkan AM mengambil foto itu dari unggahan media pemberitaan saat rilis Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Kepada polisi, AM mengaku iseng membuat postingan tersebut untuk candaan kepada adik dan tidak bermaksud menyebarkan ke media sosial lainnya.
Namun, postingan iseng AM tersebut diambil oleh pria asal Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial EW (29). EW pun memerintahkan pria asal Salatiga, Jawa Tengah (Jateng) berinisial IAS (26) untuk menyebarkannya di akun Twitter @Askrlfess.
IAS (26) yang ditangkap di Cebongan, Salatiga, Jawa Tengah adalah pengelola alun Twitter @Askrlfess. Akun ini juga memiliki robot atau bot pengunggah cuitan secara otomatis. Sehingga saat EW mengirimkan pesan ke IAS maka bot akun @Askrlfess akan otomatis mengunggahnya menjadi cuitan.
Jadi disimpulkan peran tiga tersangka 'baju bekas sitaan nanti dibawa pulang' adalah AM sebagai pembuat dan pengunggah, kemudian EW yang meminta IAS untuk menyebarkan status WA hoax tersebut melalui akun @Askrlfess.
Baca Juga : Salah Satu Wujud Internasionalisasi Kampus, Dosen UIN Malang Lakukan Penelitian Moderasi Beragama di Belanda
Saat ini ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Ketiganya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan ancaman penjara enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Sebelumnya viral, sebuah tangkapan layar status WhatsApp, salah satunya diunggah akun Twitter @areajulid, yang menunjukkan gambar foto sitaan baju bekas di dalam karung. Dalam keterangan foto itu ada tulisan seolah-olah baju sitaan tersebut akan dibawa pulang oleh sang kakak yang bekerja sebagai anggota Ditreskrimsus.
"Ngakak banget punya kakak, katanya ga usah beli baju lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang, resiko punya kakak kerja di Dirkrimsus ya gini," tulisan keterangan dalam status WhatsApp yang telah dicapture tersebut.