free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Gabung Channel WhatsApp
Hukum dan Kriminalitas

Rafael Alun Resmi Ditahan, Koleksi Tas Mewah Istri Turut Disita KPK

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

04 - Apr - 2023, 13:50

Placeholder
Penampakan Rafael Alun saat sudah resmi ditahan KPK. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Tersangka dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan KPK. Koleksi tas mewah sang istri juga turut disita. Rafael turun dari ruang pemeriksaan penyidik KPK, di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023) sore kemarin. Pada kesempatan itu, Rafael Alun tampak mengenakan rompi orange.

Rafael Alun digiring dengan tangan diborgol petugas KPK menuju ruang konferensi pers. Selanjutnya, dalam jumpa pers KPK resmi mengumumkan Rafael Alun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Rafael langsung ditahan di rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Baca Juga : Kabar Penghentian Laporan Tipe B Tragedi Kanjuruhan Dinilai Memprihatinkan

Adapun pengumuman status tersangka itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

"Sore hari ini kami sampaikan dan umumkan, tersangkanya saudara RAT, pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan selaku penyidik pegawai negeri sipil sejak tahun 2005," ujar Firli.

Rafael Alun disebut KPK menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak. Penerimaan gratifikasi itu dilakukan ketika Rafael Alun menjabat di Kantor Direktorat Pajak Jawa Timur 1.

"Di tahun 2011, RAT (Rafael Alun Trisambodo) diangkat dalam jabatan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Jawa Timur I," ucap Firli Bahuri.

"Dengan jabatan tersebut, diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakan," imbuhnya.

Lebih lanjut Firli mengungkap ternyata Rafael Alun memiliki usaha konsultasi pajak bagi wajib pajak yang bermasalah. Firli mengatakan, Rafael Alun punya pekerjaan lain di luar Direktorat Jenderal Pajak yang bergerak di bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.

"RAT diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT AME yang bergerak dalam bidang konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan," kata Firli saat konferensi pers di gedung KPK.

Firli kemudian juga mengatakan pihak yang menggunakan jasa Rafael Alun adalah para wajib pajak yang bermasalah. Dia juga mengatakan Rafael Alun akan memberikan konsultasi kepada para wajib pajak yang memiliki kendala ini. Tak hanya itu saja, Rafael Alun, sebagai pejabat pajak akan berkoordinasi dengan perusahaan PT AME tersebut.

"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian perpajakannya, RAT diduga aktif merekomendasikan untuk konsultasi dan koordinasi dengan PT AME," ujarnya.

Selanjutnya, KPK memperlihatkan barang sitaan terkait kasus Rafael Alun. Barang yang disita antara lain tas mewah, jam tangan, hingga uang dengan berbagai mata uang asing.

"Barangnya terdiri dari dompet ada dua, ikat pinggang ada satu, jam tangan satu, tas 68, perhiasan 29, sepeda satu, juga ada uang dolar AS, Singapura, euro, dan juga rupiah," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Baca Juga : Status Kedaruratan Pandemi Covid-19 Kembali Dilanjutkan oleh Pemerintah

Ali lalu mengatakan bahwa tak semua koleksi tas milik istri Rafael dibawa. Ali lalu mengatakan jika tas yang disita sekitar berjumlah 30 tas mewah dengan beragam merek, antara lain yang terlihat jelas Christian Dior dan Louis Vuitton (LV). Tak cukup sampai di situ saja, penyidik juga menunjukkan uang pecahan dolar AS yang disita dalam kasus ini. 

Dalam kasus ini, Rafael diduga menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak. KPK menduga Rafael Alun telah menerima hingga USD 90 ribu atau setara dengan Rp 1,3 miliar.

"Di samping itu turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp 32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura dan mata uang euro," ucap Firli.

Lebih jauh KPK berjanji akan menjerat Rafael Alun dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menyebut asal mula TPPU sejatinya dari tindak pidana korupsi.

"Tadi juga menanyakan bagaimana dengan TPPU. TPPU tentu kita akan kita lakukan sebagaimana kita pernah sampaikan bahwa kita dapat melakukan TPPU karena asal mula tindak pidana tersebut adalah tindak pidana korupsi tentu ini akan kita lakukan," kata Firli.

Firli menerangkan penerapan pasal TPPU kepada tersangka korupsi dapat meningkatkan asset recovery dan pendapatan keuangan negara. Firli menyebut KPK akan menerapkan pasal TPPU untuk Rafael Alun.

"Kita lekatkan TPPU itu dengan tindak pidana korupsi yang ada, karena sesungguhnya penerapan TPPU ini menjadi penting. Dengan TPPU, maka kita akan dapat meningkatkan asset recovery dan dapat meningkatkan pendapatan keuangan negara," kata Firli.

"Karena pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lamanya, tapi para koruptor itu dia takut apabila dimiskinkan. Jadi saya sependapat dengan rekan-rekan untuk dikenakan TPPU itu, tapi nanti kita lihat perkembangan penyidikannya," ujar Firli.

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Hukum dan Kriminalitas rafaul alun trisambodo rat ditahan ketua kpk dugaan korupsi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana

--- Iklan Sponsor ---