JATIMTIMES - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan status kedaruratan pandemi Covid-19. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, status kedaruratan masih dilanjutkan sembari melihat perkembangan kasus hingga bulan Mei 2023.
Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM), antara Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan Kepala BNPB Suharyanto.
Baca Juga : Asura Nilai Pengesahan UU Ciptaker Hanya Permudah Investor Berinvestasi di IKN
"Untuk status kedaruratan Covid-19 masih berlanjut yang akan kita tunggu perkembangan sampai Mei, akan mendengarkan fatwa dari WHO," kata Muhadjir dalam konferensi pers secara daring setelah rapat tingkat menteri di Jakarta, Senin (3/4/2023).
Hingga kini, Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) belum mendeklarasikan pandemi Covid-19 menjadi endemi.
Selanjutnya, Muhadjir mengatakan Pemerintah Indonesia pun akan mengambil keputusan lebih lanjut, ketika WHO sudah menetapkan status Covid-19.
"Pada saat itu pemerintah Indonesia akan mengambil keputusan apakah status pandemi masih berlanjut atau sudah bisa dialihkan ke tahap endemi," kata dia.
Tak berhenti disitu saja, pemerintah akan menyusun dan membentuk satuan tugas (satgas) gabungan untuk menangani Covid-19 dan PMK.
Baca Juga : KPK Jelaskan Soal Rafael Alun yang Belum Ditahan dan Masih Terus Jalani Pemeriksaan
Hal tersebut bertujuan untuk tercipta penghematan biaya. Di sisi lain, koordinasi akan menjadi lebih mudah. Satgas bakal bekerja hingga bulan Juni 2023 dan akan ditinjau kembali eksistensinya.
"Disepakati bahwa satgas gabungan akan berlanjut sampai bulan Juni. Dan nanti setelah Juni akan ditinjau kembali urgensinya. Kalau dipandang masih perlu, akan dilanjutkan. Kalau tidak (perlu), akan diberhentikan," kata dia.