JATIMTIMES - Pembelian aplikasi bernama Aplikasi RAB Pembangunan Desa yang dibiayai dari dana operasional pemerintah desa yang difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Sidoarjo berbuntut panjang.
Kejaksaan Negeri pun harus turun tangan dan memberikan pendapat hukum terkait persoalan tersebut.
Baca Juga : Petani Hutan di Jember Tuntut Transparansi Pengolahan Dana LMDH Bagi Hasil Hutan
Untuk diketahui, total terdapat 114 Desa yang menganggarkan pembelian aplikasi RAB Pembangunan Desa dengan harga Rp 11.500.000,. Jika ditotal keseluruhan maka dana yang terhimpun untuk pembelian aplikasi sebesar Rp. 1.311.000.000 (satu miliar tiga ratus sebelas juta rupiah).
Gandrianto, Pengamat Kebijakan Pemerintah mempersoalkan mengenai pos anggaran yang digunakan untuk pembelian aplikasi RAB Pembangunan Desa, karena menurutnya dana operasional pemerintah desa sudah ada ketentuan peruntukannya.
"Informasi yang saya terima bahwa pembelian aplikasi RAB tersebut memakai dana operasional pemerintah desa, padahal sudah ada Peraturan Menteri Desa nomor 8 tahun 2022 dan surat dari Kementrian Dalam Negeri kepada bupati dan walikota nomor 100.3.2.3/6149/BPD sebagai landasannya", ujar Gandri
Terpisah, Andi Sulistiono, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Sidoarjo mengatakan jika penggunaan dana operasional desa untuk membeli aplikasi RAB Pembangunan tersebut memang jadi persoalan. Untuk itu pihaknya minta pendapat hukum kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo, dan hasilnya dapat dilakukan diskresi.
“Sempat jadi persoalan untuk sumber anggarannya, namun berdasarkan Legal Opinion (LO) yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Sidoarjo nomor B-6440 / M.5.19 / Gph.1 / 12 / 2022, kepala desa dapat melakukan diskresi.”.
Sayangnya Kejaksaan Negeri Sidoarjo belum dapat dikonfirmasi atas keluarnya Legal Opinion tersebut. Awak media juga sempat meninggalkan pesan dan nomor telepon pada resepsionis jaga di kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, namun hingga berita ini ditayangkan tidak ada kabar.
Baca Juga : Ratusan Desa di Sidoarjo Beli Aplikasi RAB Pembangunan Desa, Penyedia Raup Miliaran Rupiah
Lalu bagaimanakah posisi Legal Opinion terhadap Permendes dan Surat Kemendagri? Dan bolehkah diskresi bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Menurut salah satu praktisi hukum di Sidoarjo, Prayitno SH.MH, Secara tingkatan, posisi Peraturan Menteri lebih tinggi, karena Legal Opinion (LO) hanya merupakan pendapat hukum, dan ada kemungkinan salah sedangkan Peraturan Menteri merupakan aturan hukum yang secara tegas sudah mengatur mana yang boleh dan mana yang dilarang.
"Legal Opinion hanya pendapat hukum, boleh dipakai atau tidak, sedangkan Peraturan Menteri merupakan aturan hukum yang jelas harus dipatuhi. Untuk itu LO dan diskresi sebaiknya tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku," jelas Prayitno.