JATIMTIMES – Sejumlah petani yang tergabung dalam anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sumberkembang Desa Karangpring Kecamatan Sukorambi Jember, pertanyakan pengolahan dana sharing hasil hutan yang diterima oleh LMDH setempat.
Hal ini menyusul telah diterimanya dana sharing hasil hutan oleh LMDH Sumberkembang dari Perhutani Jember, senilai Rp 80 juta 2019. Ada sekitar 17 anggota LMDH yang terdampak dari penebangan, hanya mendapatkan dana sharing tidak lebih dari Rp 2 juta rupiah.
Baca Juga : Ratusan Desa di Sidoarjo Beli Aplikasi RAB Pembangunan Desa, Penyedia Raup Miliaran Rupiah
“Saat itu dari ketua LMDH menyatakan, ada dana sharing dari Perhutani yang diterima oleh LMDH Sumberkembang, nilai uangnya Rp. 80 juta, anehnya, dari dana sebesar itu, saat kami dikumpulkan, oleh ketua LMDH dikasih tau, jika dana tersebut tersisa Rp. 25 juta yang diberikan kepada 17 anggota LMDH yang terdampak, sedangkan sisanya sudah dibagikan ke beberapa stakeholder, tanpa disebutkan nominalnya,” ujar Roihima salah satu petani hutan yang hanya mendapatkan dana sharing hutan sebesar Rp. 700 ribu rupiah, saat ditemui wartawan pada Minggu (2/4/2023).
Tidak hanya Roihima, hal yang sama juga dikeluhkan oleh Farid Umar, menurut Farid, dirinya yang awam, juga butuh penjelasan tentang pengelolaan dana sharing hasil hutan yang diterima oleh LMDHnya.
Menurut Farid, jika dana sharing hasil hutan diperuntukan ke petani hutan, seharusnya, petani mendapatkan bagian yang lebih besar dibandingkan pihak lain, dari dana sebesar Rp. 80 juta, petani hanya mendapatkan bagian 25 jutanya, sedangkan yang 55 juta justru untuk pihak lain.
“Kami para petani hutan yang dapat sisa sebesar Rp. 25 juta saja, itupun masih dibagi dengan kaum duafa dan anak yatim, ketika kami hitung dengan jumlah petani yang menerima dana sharing bagi hasil hutan, nilainya hanya Rp. 15 juta saja, dimana dana terbesar yang diterima petani hanya Rp. 1,5 juta saja, bahkan ada yang hanya mendatkan 500 ribu rupiah saja,” ujar Farid.
Sementara Kasim, ketua LMDH Sumberkembang, saat ditemui wartawan di rumahnya menyatakan, bahwa dana sharing hasil hutan senilai Rp. 80 juta yang diterima oleh LMDH Sumberkembang, memang sudah dibagikan ke sejumlah pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dimana dana sharing hasil hutan tidak hanya diterima oleh petani hutan saja, akan tetapi juga kepada Muspika, Kepala Desa, tempat pendidikan, dan juga LMDH itu sendiri, dimana pembagiannya sudah sesuai ketentuan yang dibuat.
Baca Juga : Safari Ramadan, Forkopimka Glagah Bicara Penguatan Ibadah, Zero Stunting, hingga Anak Putus Sekolah
“Untuk pembagian dana sharing hasil hutan, memang sudah ada ketentuan, yakni 15 % untuk LMDH, yang perinciannya, untuk pengurus dan untuk usaha LMDH, 20 persen untuk anggota terdampak 10 % untuk operasional LMDH, untuk lingkungan dan sosial 5 persen, untuk pendidikan guru ngaji 5 persen, dan untuk kepala desa selaku pelindung LMDH 2 persen," ujar Kasim.
Sedangkan untuk unsur Muspika, Kasim menyatakan, nilainya sebesar 3 persen, untuk penyulaman kayu yang sudah ditebang sebesar 5 persen. “Untuk yang diberikan kepada petani, nominalnya juga tidak sama, tapi berdasarkan kepantasan, tidak harus yang luas mendapatkan lebih besar, karena untuk petani sifatnya hanya kompensasi, dan sesuai kebijakan LMDH,” ujar Kasim sambil menunjukkan data penyaluran dana sharing hasil hutan.
Namun saat Kasim menyodorkan data, memang terlihat ada beberapa kejanggalan, dimana sebelumnya Kasim menyebut 15 persen untuk LMDH, yang meliputi untuk pengurus, pengembangan usaha, dan juga untuk kas LMDH.
Didata yang disodorkan Kasim, terlihat ada 2 item yang peruntukan hampir sama alias double, yakni untuk pengurus 15 persen, anggota 20 persen, untuk pengembangan usaha 15 persen dan untuk kas organisasi 10 persen, padahal dalam wawancara, Kasim menyebut untuk LMDH 15 persen sudah termasuk dalam kas, pengurus dan juga pengembangan usaha organisasi (LMDH). (*)