JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang akan segera membentuk panitera khusus. Hal tersebut berkaitan dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Malang tahun anggaran (TA) 2022 yang diserahkan pada Jumat (31/3/2023) siang.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan, sebenarnya pihaknya telah menunggu pelimpahan LKPJ tersebut. Sebab jika berdasarkan peraturan yang ada, LKPJ itu memang seharusnya diserahkan paling lambat akhir Maret.
Baca Juga : Salat Tarawih Bareng Forkopimda, Ning Ita Sampaikan Pesan Kamtibmas
"Hari ini adalah paripurna istimewa, sebenarnya kami harap-harap cemas menunggu lemparan LKPJ. Artinya LKPJ Wali Kota Malang itu aturan perundangan undangannya terakhir 31 Maret harus sudah masuk. 30 Maret sudah terkirim sehingga kami jadwalkan langsung di rapat paripurna istimewa ini dalam paripurna," jelas Made.
Made mengatakan, sejak diserahkan pada Jumat (31/3/2023), pihaknya juga akan langsung mengumpulkan struktur pimpinan DPRD Kota Malang. Untuk melakukan pembahasan pembentukan pansus.
"Jadi besok Senin lanjut paripurna, pembentukan pansus. Setelah Jumatan akan rapim fraksi membuat pansus LKPJ," imbuh politisi PDI Perjuangan ini.
Untuk itu, Made mengatakan dalam hal ini DPRD Kota Malang memiliki waktu selama 30 hari untuk menelaah LKPJ tersebut. Untuk kemudian memberikan penilaian berupa rekomendasi-rekomendasi bagi ke depannya.
"30 hari kerja membahas, punya waktu maksimal 9 Mei memberikan rekomendasi terkait dengan LKPJ tahun 2022," terang Made.
Baca Juga : Serahkan LKPJ, Wali Kota Malang Sampaikan Sederet Capaian Kinerja Selama 2022
Made mengatakan bahwa terkait LKPJ saat ini, pihaknya tidak dalam rangka untuk menerima atau tidak LKPJ tersebut. Melainkan untuk memberikan penilaian terkait capaian yang tertuang dalam LKPJ yang juga berkaitan dengan program dan kebijakan yang telah dijalankan.
"LKPJ ini, bukan kami menerima atau menolak tapi memberikan rekomendasi baik, kurang baik atau buruk. Itu penilaiannya. Bukan setuju tidak setuju," pungkas Made.