JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus berkomitmen untuk memerangi disinformasi dan miskomunikasi yang ada di tengah masyarakat. Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan dengan adanya Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Komite Komunikasi Digital (KKD), Kamis (30/3/2023).
Dalam agenda Rakor yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang tersebut, Asisten Administrasi Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Kurniati menuturkan berbagai elemen akan dilibatkan dalam pembentukan KKD. Yakni mulai dari jajaran Forkopimda Kabupaten Malang, akademisi, hingga media massa dan jurnalis.
Baca Juga : Langganan Penghargaan Adipura, 85 Penggiat Bank Sampah Kavterin Dapat Apresiasi dari Bupati Malang Sanusi
"Pembentukan KKD ini bertujuan untuk menangkal sekaligus mengurangi disinformasi yang ada di masyarakat. Maka dari itu diperlukan adanya peran serta dari seluruh stakeholder dan berbagai unsur pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Malang," katanya.
Dengan dibentuknya KKD, Wahyu berharap peredaran kabar maupun isu serta informasi hoaks termasuk yang ada di media sosial (medsos), bisa diantisipasi dan ditanggulangi.
"Saat ini kita perlu bersama-sama merumuskan strategi dalam upaya menangkal berita bohong atau hoaks. Salah satunya dengan cara pembentukan KKD," imbuh Wahyu.
Pihaknya menambahkan, nantinya pembentukan KKD juga bertujuan sebagai sarana untuk menjalankan fungsi kerja sama, koordinasi serta kolaborasi pada lintas sektoral yang ada di Kabupaten Malang. Koordinasi itu ditujukan untuk menghadapi disrupsi atau fenomena adanya sejumlah informasi perubahan secara masif yang dapat mengubah sistem tatanan yang lama menjadi sebuah sistem yang baru.
"Pembentukan KKD ini juga bertujuan untuk menghadapi disrupsi digitalisasi informasi yang ada pada saat ini. Nantinya, pembentukan KKD akan dilegalkan melalui SK Bupati. Targetnya secepatnya, pada tahun ini (2023) diharapkan sudah bisa efektif berjalan,' tukasnya.
Baca Juga : Percepat Kemajuan Desa dan Kelurahan, Diskominfo Maksimalkan Peran KIM
Sekedar informasi pembentukan KKD Kabupaten Malang ini telah sesuai dengan berbagai ketetapan yang berlaku. Diantaranya tentang Keputusan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Nomor 188/275/KPTS/013/2022 tentang KKD Provinsi Jatim Periode 2022 - 2024 yang diterbitkan pada tanggal 13 April 2022.
Selain itu, pembentukan KKD juga sebagai tindak lanjut dari Surat Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jatim tertanggal 25 Agustus 2022 dan surat dari Kabid Humas Polda Jatim.
Sebagaimana yang telah diberitakan, selain Asisten Administrasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Kepala Diskominfo Kabupaten Malang, Ricky Meinardhy; perwakilan Forkopimda Kabupaten Malang; Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Malang; Direktur Jatim Times Network, Lazuardi Firdaus; akademisi; serta perwakilan dari pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya juga turut menghadiri agenda rakor pembentukan tim KKD.