free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Minimalisir Premanisme, Ratusan Jukir Liar di Kota Malang Ditertibkan Polisi

Penulis : Hendra Saputra - Editor : A Yahya

31 - Mar - 2023, 02:46

Placeholder
Karcis parkir resmi dari Pemkot Malang (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Juru parkir (jukir) liar di Kota Malang yang semakin marak membuat keresahan tersendiri bagi masyarakat. Dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) 2023, Polresta Malang Kota menertibkan 401 jukir liar yang terbukti tidak memberi karcis resmi kepada pengendara.

Upaya penindakan yang dilakukan Polresta Malang Kota tersebut juga sekaligus untuk mencegah aksi premanisme. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan dari hasil Operasi Pekat 2023 dibanding tahun lalu meningkat 453 persen dari berbagai kasus. Situasi itu beriringan dengan situasi pandemi covid-19 yang melandai dan aktivitas masyarakat sudah normal kembali.

Baca Juga : Operasi Pekat 2023, Polres Sampang Ungkap 31 Kasus

Menurut Kapolresta Malang Kota yang akrab disapa Buher itu, adanya jukir liar itu memang karena disebabkan adanya orang yang tidak bertanggungjawab melakukan perbuatan melawan hukum. Termasuk adanya keberadaan jukir liar yang disebut tidak sesuai dengan aturan.

“Ada 401 tersangka non TO (Target Operasi) yang merupakan juru parkir liar, mereka menarik uang parkir tetapi tidak memberikan karcis resmi, kami lakukan pembinaan,” kata Buher, Rabu (29/3/2023).

Menurut Buher, pungli merupakan tindakan pelanggaran melawan hukum. Bahkan aksi pungli dapat dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.

Terpisah Kepala Dinas Berhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan pihaknya telah bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menindak para jukir liar.

Widjaja mengaku kerap menerima aduan dari masyarakat terutama terkait jukir nakal dari media sosial. Selain tidak memberi karcis, aduan lainnya terkait tarif parkir yang melebihi aturan Perda.

“Kita melakukan operasi bersama Polresta terkait penegakan aturan parkir baik itu pengguna parkir dan petugas parkir. Ada sekitar 15 juru parkir yang kami tipiring beberapa waktu ini dan diberi peringatan. Ada dua jukir yang memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota),” kata Widjaja, Kamis (30/3/2023).

Meminimalisir hal tersebut, Widjaja mengaku telah memberikan imbauan kepada masyarakat. Salah satunya jangan mau jika diarahkan oleh jukir ditempat terlarang.

Baca Juga : Tangkal Hoaks, Diskominfo Kabupaten Malang Bentuk Komite Komunikasi Digital

“Pengguna parkir memastikan tempat parkir sesuai atau enggak, minimal tahu rambu parkir dan larangannya, bila diarahkan di tempat yang dilarang jangan pernah mau, dan jangan mau diminta uang bila tidak diberi karcis,” kata Widjaja.

Untuk memastikan jukir tersebut resmi atau tidak, Widjaja memberikan imbauan kepada masyarakat agar mengecek melalui website Sitokirma. “Memastikan petugas parkir itu liar atau tidak meski menggunakan KTA silahkan dilihat namanya, kemudian membuka website Sitokirma untuk memastikan,” tutur Widjaja.

Selain itu, Widjaja mengaku bahwa pengendara berhak meminta karcis parkir. Jika tidak diberi, maka masyarakat bisa melapor ke Dishub Kota Malang.

“Apabila tempatnya sudah benar maka pengendara harus menanyakan dan meminta karcis, apabila jukir tidak memberikan silahkan difoto dan laporkan ke kami akan ditindak, kami juga laporkan ke polisi karena itu termasuk pungli,” tegas Widjaja.


Topik

Peristiwa Jukir liar kota malang Budi Hermanto dishub kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

A Yahya