JATIMTIMES - Pihak keluarga Cristalino David Ozora (17) menolak damai dengan AG (15) saat sidang diversi yang digelar di PN Jaksel hari ini. Karena pihak keluarga David menolak damai dengan AG, sehingga sidang AG pun langsung dilanjutkan hari ini, Rabu (29/3/2023).
"Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh hakim yang bersangkutan yang memimpin proses diversi. Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia, artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan di PN Jaksel.
Selanjutnya, Djuyamto mengungkap jika pihak David dan AG hadir dalam musyawarah diversi tersebut. Dia menuturkan lantaran diversi gagal, maka persidangan pertama AG akan digelar hari ini juga.
"Dan yang hadir yaitu dari keluarga korban, ini juga dihadiri oleh dari penasehat hukum keluarga korban. Yang lain lagi adalah dari pihak keluarga anak, terdakwa anak dari AG. Kemudian didampingi orang tuanya, kemudian dari Jaksa Penuntut Umum, kemudian dari pemimpin kemasyarakatan itu juga hadir," ujarnya.
"Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama, hari ini juga. Dan sidang yang pertama itu dilakukan di ruang sidang 7, tapi dengan acara sidang secara tertutup," katanya.
Sebelumnya, musyawarah diversi perkara AG (15) terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) akan digelar Rabu besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pihak keluarga David dipastikan hadir dalam diversi tersebut.
"Sepertinya pamannya (hadir). Karena kondisi David kesadaran kuantitatif nya masih sering agitatif masih sering berontak dan lain-lain. Jadi orang tua David belum bisa datang," kata kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni, kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).
Melisa lalu mengatakan jika pihak David akan menolak proses diversi dalam kasus tersebut. Dia juga memastikan musyawarah diversi akan berakhir deadlock.
Baca Juga : Kades Sruni Wafat Usai Pimpin Musdes, BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan
"Pasti tidak akan diterapkan diversi kalau keluarga menolak, kalau korban menolak. Jadi diversi besok bisa saya pastikan deadlock jadi langsung masuk pokok materi seperti itu," ujarnya.
Selanjutnya, Melissa juga mendapatkan informasi bahwa sidang AG dalam perkara yang ada akan dikebut. Hal tersebut berkaitan dengan status yang masih di bawah umur.
"Dari informasi yang kita dapat dari Kejari sidang anak AG ini akan dikebut. Dalam arti maraton, dalam satu minggu sudah akan segera diputus karena terbatasnya proses, terbatasnya waktu penahanan terhadap anak," jelasnya.