free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kades Sruni Wafat Usai Pimpin Musdes, BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

29 - Mar - 2023, 19:49

Placeholder
Keluarga Kades Sruni M Khoiri menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan)

JATIMTIMES- Kabar duka datang dari Kabupaten Jember. Dilaporkan Kepala Desa (Kades) Sruni Kecamatan Jenggawah, Muhamad Khoiri meninggal dunia beberapa jam setelah memimpin Musyawarah Desa (Musdes), Senin (27/2/2023).

Khoiri, kades yang dikenal merakyat itu wafat dengan tenang di rumahnya RT 04 RW 01 Dusun Krajan Desa Sruni. Kabar meninggalnya Khoiri menjadi duka mendalam bagi seluruh masyarakat Desa Sruni. 

Baca Juga : Pemkot Batu Gelar Safari Ramadan dan Ramadan Fiesta di 14 Titik, Momen Dekatkan Diri dengan Masyarakat

Menerima informasi tersebut, Bupati Jember Hendy Siswanto; Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember Dadang Komarudin dan para pejabat di Lingkungan Pemkab Jember melaksanakan takziah ke rumah duka. Tujuan untuk menghadiri doa bersama serta menyerahkan santunan klaimjaminan  kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga Alm Khoiri selaku ahli waris.

Dalam kesempatan itu, Bupati Hendy mengatakan bahwa almarhum cukup dekat dengannya. Hendy juga menyampaikan banyak kenangan bersama Alm Khoiri yang dikenal memiliki semangat tinggi memajukan desanya.

“Beliau orang baik, pada saat bekerja beliau diambil oleh Allah Subahanawataallah. Saya sedih karena beliau teman dekat kami,” kata Hendy, Sabtu (11/3/2023).

Kades Sruni Muhamad Khoiri tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan ini Khoiri yang meninggal dunia di masa kerjanya sebagai kades berhak mendapatkan santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Santunan jaminan kematian yang diterima keluarga Alm Khoiri selaku ahli waris adalah uang santunan sebesar Rp 42 juta, Rp7 juta, dan Rp300 ribu per-bulan. Dan anak almarhum mendapatkan beasiswa hingga lulus perguruan tinggi.

"Ini adalah rasa tanggung jawab Pak Kades kepada keluarga. Dengan kejadian ini keluarga mendapat manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan supaya ekonominya tetap bergerak,” imbuh Hendy.

Hendy menegaskan, Pemkab Jember terus melanjutkan program Jaminan Kematian  BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikutsertakan seluruh Kades, ketua RT RW, kader posyandu, guru ngaji, nelayan, dan lainnya. “Pemkab Jember Juga akan mengikutkan pedagang kaki lima yang berdagang di pasar tradisional,” tutupnya.

Sementara itu, Camat Jenggawah, Sifak, menyampaikan kronologi meninggalnya Kades Sruni Muhamad Khoiri. Setelah memimpin rapat Musdes, Khoiri pamit pulang karena merasa tidak enak badan. Setiba di rumah, Khoiri Kemudian istirahat dan tidur di kamarnya. Beberapa jam kemudian, Khoiri dibangunkan oleh anggota keluarga namun yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

"Beliau meninggal dunia saat menjalankan tugas sebagai kepala desa setelah memimpin musyawarah desa khusus untuk penerima BLT,” ungkap Sifak.

Baca Juga : Sosok Sahabat Rasulullah yang Jasadnya Tetap Utuh karena Rajin Berpuasa 

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Adi Wijaya, menjelaskan untuk mengisi kekosongan sementara tugas kepala Desa Sruni dijabat oleh Pejabat Sementara (Pjs).

“Pejabat sementaranya adalah Sekretaris Desa Sruni. Kemudian Pj Kades mengawal hingga PAW. Langkah pertamanya adalah mengalokasikan APBDes. Karena kejadiannya tidak direncanakan (force major -red), maka harus ada perubahan APBDes dulu,” ucap Adi Wijaya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jember, Dadang Komarudin menyampaikan pihaknya berharap santunan jaminan kematian yang diberikan bisa memberikan manfaat untuk keluarga Kades Sruni Muhamad Khoiri.

"Sebesar apapun manfaat yang diberikan tidak mampu menggantikan kehadiran orang yang kita cintai. Namun kami meyakini, santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bermanfaat untuk meneruskan kehidupan mereka,” kata Komarudin.

Ditambahkan Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Mustika, menerangkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan bantuan khusus kepada anak Kades Sruni Muhamad Khoiri.  Anak Alm Khoiri diberikan santunan beasiswa hingga usia 23 tahun selama belum bekerja dan atau menikah. Saat ini yang bersangkutan berumur 21 tahun.

“Anak almarhum saat ini usianya 21 tahun. Akan mendapatkan santunan beasiswa hingga usia 23 tahun selama belum bekerja dan atau menikah,” pungkas Tika.


Topik

Peristiwa kades sruni bpjs ketenagakerjaan bpjamsostek jember



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri