JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang masih melakukan kajian lebih lanjut perihal pelarangan bisnis thrifting atau pakaian bekas impor yang sebelumnya telah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo atau Jokowi.
Kajian lebih lanjut terkait larangan bisnis thrifting di Kabupaten Malang tersebut dilakukan lantaran menyangkut hajat hidup orang banyak. Khususnya pembisnis pakaian bekas impor.
Baca Juga : Partai NasDem Gelar Buka Puasa Bersama, Seluruh Parpol Parlemen Dijadwalkan Hadir
Pertimbangan itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi. "Tentunya kita juga akan mendiskusikan banyak hal terkait dengan hal tersebut, karena ini juga menyangkut kebijakan publik," ucapnya kepada Jatim Times.
Meski mengaku masih memerlukan berbagai kajian lebih lanjut, Darmadi mengaku siap untuk menjalankan keputusan dari pemerintah pusat perihal pelarangan bisnis thrifting tersebut.
"Tentunya manakala itu nanti menjadi sebuah perintah dari pemerintah pusat, bukan sekedar imbauan. Maka kita juga akan mengikuti kebijakan yang ada di pusat," ungkapnya.
Namun demikian, Darmadi belum bisa memastikan apakah tindaklanjut yang akan diimplementasikan di wilayah Kabupaten Malang tersebut berupa Peraturan Daerah (Perda) atau hanya cukup dengan Surat Edaran (SE) dari Bupati Malang.
"Bentuknya nanti apakah berbentuk Perda atau cukup dengan Surat Edaran Bupati ataupun dengan Peraturan Bupati (Perbup). Tentunya nanti kita masih perlu mengkaji lebih jauh," ujarnya.
Pertimbangannya, diterangkan Darmadi, luasnya wilayah Kabupaten Malang yang terdiri dari 378 desa dan 12 kelurahan membuat legislatif dituntut untuk membuat kebijakan yang sesuai dengan karakteristik warga lokal.
"Pastinya kebijakan pusat akan kita dukung, namun tentunya dengan melihat muatan lokal dan kebijakan lokal yang ada," imbuhnya.
Baca Juga : Said Aqil Sebut Larangan Bukber Singgung Perasaan Umat, Cabut Saja
Dalam pengkajian tersebut, DPRD Kabupaten Malang juga akan melibatkan beberapa pihak terkait. Diantaranya dengan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Malang. Di mana, salah satu hal yang bakal dibahas dalam pengkajian tersebut perihal kuantitas pelaku bisnis thrifting yang ada di Kabupaten Malang.
"Ini yang masih harus tetap kita lihat. Kita diskusikan karena tentunya Kota Malang dan Kabupaten Malang akan berbeda," tukasnya.
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI melarang bisnis thrifting sesuai dengan perintah Presiden Jokowi. Larangan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pemerintah beralasan, bisnis thrifting atau pakaian bekas impor disebut dapat menimbulkan penyakit, jamur, dan beberapa dampak lainnya. Pertimbangan lainnya, Indonesia juga bukanlah tempat sampah pakaian bekas bagi negara lain. Selain itu, pemerintah juga beralasan adanya bisnis thrifting berdampak pada melesunya UMKM tekstil yang ada di Tanah Air.