free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

101 Botol Arak Bali Diamankan di Tulungagung, Polisi Tangkap Paksa Pengedarnya

Penulis : Anang Basso - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

23 - Mar - 2023, 06:16

Placeholder
Tersangka AM saat diamankan polisi (foto: Dokpol for Tulungagung Times)

JATIMTIMES - Peredaran arak Bali kembali berhasil diungkap polisi di Tulungagung. Kali ini, Polsek Campurdarat berhasil menangkap pelaku pengedar ratusan botol miras tradisional ini.

Ada 101  botol miras beralkohol diamankan pada Rabu (22/3/2023) pukul 01.00 Wib.

Baca Juga : Pasar Takjil Dilarang di Kawasan Tertib Lalu Lintas Kota Malang

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto melalui Kasihumas Iptu Moh Anshori, menyampaikan awalnya anggota mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di Wilayah Kecamatan Campurdarat ada transaksi jual beli minuman keras jenis arak Bali ini.

"Dari hasil penyelidikan anggota, akhirnya pelaku pengedar miras berhasil ditangkap," kata Anshori.

Pelaku berinisial  RM (41) pria dengan alamat dusun Kendal, Desa Soko, Kecamatan Bandung.

"Tersangka diamankan karena melakukan transaksi penjualan miras jenis arak Bali di Campurdarat," ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 101 botol minuman keras jenis arak Bali yang dikemas dalam botol plastik isi kemasan 600 Ml, uang hasil penjualan arak Bali sebesar Rp 200.000,00, 1 buah HP merk Oppo R15  yang berisi chat pesenan miras. 51 label arak Bali merk Polos.

"Disamping mengamankan barang bukti miras, HP serta uang hasil penjualan, petugas juga mengamankan satu unit mobil pick up," ungkapnya.

Baca Juga : Chris Hemsworth Pemeran Thor Pakai Helm Saat Berlibur di Bali, Tuai Pujian Netizen

Mobil pickup yang dimaksud berwarna hitam dengan nopol AG 8581 YN.

"Adapun modusnya, tersangka diduga menjual dan mengedarkan minuman keras ini," imbuhnya.

Sementara itu Kapolsek Campurdarat Polres Tulungagung AKP Triyanto, membenarkan bahwa telah melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka ini.
 
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan g UU. RI. No. 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 136 huruf b dan atau Pasal 139 dan atau Pasal 140 dan atau Pasal 142 dan atau Pasal 144  UU. RI. No. 18 Tahun 2012, tentang Pangan dan atau Pasal 46 angka 34 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja. Dan dilakukan penahanan di Rutan Polek Campurdarat Polres Tulungagung.


Topik

Peristiwa Arak Bali miras tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Sri Kurnia Mahiruni