free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

IPW Minta Bareskrim Tunda Proses Laporan Wamenkumham

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

16 - Mar - 2023, 02:05

Placeholder
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso . (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan aduan asisten pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (aspri Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana, ke Bareskrim Polri harus ditunda proses tindak lanjutnya.

Ia mengatakan jika laporan tindak pidana sebagai extra ordinary crime harus didahulukan proses hukumnya dari pada aduan pencemaran nama baik.

Baca Juga : Tetapkan 4 Orang Korban Tewas Ledakan Sadeng sebagai Tersangka, ini Penjelasan Kapolres Blitar Kota

"Pelaporan tindak pidana sebagai extra ordinary crime harus didahulukan proses hukumnya, sehingga kalaupun ada pengaduan pencemaran nama baik harus ditunda, menunggu proses hukum tipikor (tindak pidana korupsi) yang sedang diproses di KPK," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Rabu (15/3/2023).

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Sugeng telah dipolisikan oleh Yogi terkait dugaan pencemaran nama baik. Adapun aduan tersebut dibuat Yogi usai Sugeng melaporkan Edward Omar Sharif Hiariej ke KPK.

"Melaporkan dugaan korupsi Wamen EOSH ke KPK sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, sebagaimana disebutkan dalam pasal 42 dan 43 UU Tipikor. Apalagi di tengah fenomena hedonisme dan penumpukan kekayaan penyelenggara negara yang tidak wajar," ucap Sugeng.

Sugeng pun berharap Bareskrim menolak peningkatan status pengaduan aspri Wamenkumham tersebut menjadi laporan polisi.

"Agar Bareskrim menolak pengaduan tersebut ditingkatkan pada tahap penyelidikan," ucap Sugeng.

Lebih dalam Sugeng menilai tindakan aspri Wamenkumham yang hendak mempolisikannya adalah bentuk ketersinggungan yang tak berdasar.

Selanjutnya Sugeng menegaskan agar dirinya tak pernah membuat pernyataan publik dengan menyebut nama lengkap seseorang.

"Pengaduan pria Yogi Arie Rukmana adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar seperti kebakaran jenggot. Bahwa dalam pernyataan di depan wartawan, saya telah menyatakan menghormati prinsip praduga tidak bersalah, sehingga pernyataan-pernyataan saya yang menyebut person selalu menyebut dengan inisial. Soal ada orang yang merasa tersinggung itu adalah urusan orang tersebut," ujar Sugeng.

Sementara, Asisten pribadi (aspri) Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana, mendatangi Bareskrim Polri.

Kedatangan Yogi tersebut untuk melaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga : Wamenkumham Dipanggil Menkumham Terkait Dugaan Gratifikasi Rp 7 M

"Malam ini karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap pelaporan Pak STS ya, Pak STS itu, saya rasa itu semua tidak benar. Makanya malam ini saya merespons untuk melaporkan beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya," kata Yogi kepada wartawan selepas membuat laporan polisi.

Sebelumnya, Sugeng telah melaporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ke KPK. IPW mengadukan dugaan gratifikasi Rp 7 miliar.

"Jadi saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke dumas terkait dugaan tindak pidana korupsi berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan, bisa juga gratifikasi atau yang lain," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).

"Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status Wamen, Wamen saya sebut dengan inisial EOSH," sambung dia.

Sugeng mengatakan jika uang tersebut diterima orang terdekat Eddy Hiariej. Pemberian itu diduga terkait konsultasi hukum dan pengesahan status badan hukum.

"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya, diterima melalui asprinya," katanya.

"Satu, minta konsultasi tentang hukum, yang kedua dugaan terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum," tambahnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Menkum HAM yasonna laoly wamenkumham



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni