JATIMTIMES-Kepolisian Resort (Polres) Blitar Kota resmi menetapkan 5 tersangka dalam kasus ledakan bahan mercon di Dusun Sadeng, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Yang cukup mengagetkan, dari lima orang tersangka itu empat diantaranya merupakan empat orang korban meninggal dunia dan satu orang yang kini ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga : Usai Sita 8 Kendaraan, Polisi Kejar Pembeli Dua Supercar Mewah Wahyu Kenzo
Saat diwawancarai awak media, Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, polisi menetapkan empat korban meninggal sebagai tersangka karena terbukti meracik bahan petasan. Ledakan tersebut benar-benar dahsyat dan melukai belasan orang. Ledakan juga mengakibatkan puluhan rumah di sekitar lokasi kejadian mengalami rusak.
"Dari gelar perkara diputuskan para tersangka melanggar pasal 1 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951. Yakni UU darurat," kata Argo, Rabu (15/3/2023).
Argo menambahkan, satu orang yang kini berstatus DPO diduga kuat berperan sebagai penyuplai bahan petasan. Tersangka sekaligus berperan sebagai actor yang menyuruh para tersangka lainnya untuk meracik bahan petasan.
"Yang DPO ini diduga kuat adalah yang menyuruh dan menyuplai bahan kepada tersangka lainnya. Dia juga sekaligus yang menyuruh korban untuk meracik bahan petasan. Hal tersebut seperti analisa awal merupakan permintaan pembuatan petasan jelang Ramadan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tragedi ledakan Sadeng terjadi pada 19 Februari 2023 malam. Kuat dugaan ledakan berasal dari bahan mercon yang disimpan di salah satu rumah warga.
Baca Juga : Wamenkumham Dipanggil Menkumham Terkait Dugaan Gratifikasi Rp 7 M
Ledakan tersebut mengakibatkan empat orang tewas. Masing-masing pemilik rumah Darman dan kedua anaknya Arifin (28) dan Deni Widodo (23) serta adik ipar Arifin, BN (17).
Selain empat korban meninggal dunia, ledakan dahsyat di Sadeng juga mengakibatkan puluhan orang luka-luka dan puluhan rumah rusak.