free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ngaku dan Terbukti Open BO, 6 Wanita di Malang Terjaring Razia Pekat

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

15 - Mar - 2023, 16:32

Placeholder
Salah satu wanita yang kedapatan sedang open BO sebelum diamankan petugas.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Enam wanita terpaksa diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang pada Selasa (14/3/2023) malam. Pasalnya, enam wanita ini mengaku dan terbukti sedang open BO (booking out). 

Keenam wanita ini diamankan di sebuah penginapan RedDoorz dan OYO yang ada di wilayah Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru. Bahkan tiga di antaranya diamankan saat sedang melayani tamu. 

Baca Juga : Satpol PP Kota Malang Amankan 6 Perempuan Diduga PSK dan Puluhan Botol Minol Tak Berizin 

 

"Ini kami bergerak berdasarkan aduan masyarakat di sekitar situ. Itu memang diduga banyak sekali berseliweran muda mudi  terutama perempuan berpakaian terbuka. Awalnya masyarakat sudah menduga," ujar Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat.

Dari pemeriksaan petugas, keenam wanita yang diamankan ini mengaku bahwa mereka sedang melakukan prostitusi online. Ada yang berasal dari Cianjur dan Surabaya serta empat lainnya berasal dari Karangploso, Wagir, dan Singosari. 

"Ternyata ada 6 yang mengaku melakukan open bO dengan aplikasi online tertentu. Ada yang tinggal dua hari, ada yang sehari, ada yang satu minggu," ungkap Rahmat. 

Dalam satu kali kencan, para wanita ini menawarkan harga di kisaran Rp 600 ribu sampai Rp 800 ribu. Bahkan ada yang hingga Rp 1 juta. Di antara mereka, ada yang berstatus janda dan ada yang masih lajang. 

"Umur mereka 19 sampai 23 tahun. Statusnya ada yang janda dan ada yang masih lajang," terang Rahmat. 

Keenam wanita ini diketahui berinisial M (21), L (21), S (19), A (21), I (23) dan L (23). Rahmat mengatakan, dua di antara enam wanita ini sudah pernah terjaring sebelumnya.  Sehingga, pada penindakan kali kedua ini, pihaknya akan mengenakan pasal yang lebih berat. Tujuannya agar bisa mendapatkan efek jera. Apalagi, menjelang datangnya bulan suci Ramadan. 

Baca Juga : Mendekati Bulan Ramadan, Bolehkah Mengganti Puasa Ramadan Tahun Lalu? 

 

"Penindakan hukumnya yang kena dua kali akan diperberat. Yakni disangkakan melanggar Perda 8 Tahun 2005 tentang prostitusi dan perbuatan cabul. Sidang tipiring, sanksinya maksimal kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp 10 juta," kata Rahmat. 

Sebagai informasi, keenam wanita ini diamankan saat Satpol PP Kota Malang menggelar operasi gabungan bersama personel TNI-Polri dan Kantor Bea Cukai. Operasi pekat (penyakit masyarakat) ini dilakukan untuk menciptakan kondusivitas menjelang Ramadan. 

"Operasi ini akan terus dilakukan sampai menjelang Ramadan. Nantinya, mungkin sampai Pak Wali Kota mengeluarkan surat edaran. Biasanya kalau Ramadan kan tempat hiburan diimbau tutup," pungkas Rahmat. 


Topik

Peristiwa Open BO



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy