JATIMTIMES - Bulan Ramadan di tahun 2023 ini sudah sangat dekat dan dapat ditunggu dengan hitungan hari.
Oleh karena itu, banyak umat Muslim yang berbondong-bondong untuk segera mengganti puasanya di Ramadan tahun lalu yang sempat terlewat dikarenakan adanya kendala, seperti contohnya yaitu sakit ataupun wanita yang mengalami masa haid.
Baca Juga : Pertama di Liga Inggris: Chelsea Bakal Gelar Buka Puasa Bersama
Mengganti puasa yang terlewat atau yang biasa disebut dengan puasa qadha ini hukumnya adalah wajib. Apabila umat Muslim tidak mengerjakan kewajiban tersebut, maka seorang tersebut akan mendapatkan dosa.
Dapat dikatakan bahwa umat Muslim yang secara sengaja atau tidak sengaja melewatkan puasa di bulan Ramadhan harus mengganti atau mengqodho puasa dengan jumlah yang sesuai dengan banyaknya ia melewatkan puasa.
Ganti puasa ini dapat dilaksanakan sampai dengan bertemunya bulan Ramadan berikutnya, sebagaimana yang dikatakan pada QS. Al Baqarah:185 “Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”
Dan apabila hal tersebut tidak dilaksanakan hingga bulan Ramadan berikutnya tiba, maka dapat menggantinya dengan membayar fidyah yaitu dengan memberi makan fakir miskin atau orang yang kurang mampu. Dengan begitu, mengqodho puasa masih bisa dilakukan di hari-hari terakhir menjelang bulan Ramadan ini.
Baca Juga : Romo Paschal Dipolisikan Wakil Kepala BIN Kepri Buntut Aduan soal Dugaan PMI Ilegal
Kemudian untuk bacaan niat dari puasa qadha itu sendiri tidak perlu mengucapkannya seperti niat puasa di bulan Ramadan. Niat puasa qadha hanya perlu diniatkan dalam hati dan seperti pada umumnya yaitu menahan lapar, haus dan hawa nafsu hingga adzan maghrib berkumandang.