JATIMTIMES - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer setelah menjalani wawancara TV tanpa persetujuan LPSK.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham RI mengatakan perizinan wawancara warga binaan lapas diberikan oleh Ditjen Pas.
Baca Juga : Komnas HAM Beberkan Temuan Fakta Penyelidikan Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
"Perizinan Eliezer menjadi narasumber media itu izinnya dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dasarnya apa? Dasarnya Permenkumham tahun 2011 tentang pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi ya. Pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan di pasal 32 artinya di pasal itu disebutkan sepanjang warga binaan bersedia diwawancarai maka kita persilakan. Tentunya ada pertimbangan-pertimbangan lain dan artinya kita sudah izinkan karena sudah memenuhi persyaratan dari peraturan tersebut," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Rika Aprianti di Lapas Narkotika Kelas IIA, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (11/3/2023).
Selanjutnya, Rika menjelaskan jika izin itu diberikan dengan mengacu pada aturan tersebut. Rika juga mengatakan ada petugas LPSK saat Eliezer menjalani wawancara untuk program talkshow salah satu TV.
"Kalau di aturan kami, iya, seperti itu. Tapi yang pasti kan itu tadi yang sudah saya sampaikan dari pihak pengacara juga sudah ada koordinasi dan pada saat wawancara juga sudah ada pihak LPSK di situ," ujarnya.
Lebih lanjut, Rika mengungkap jika pada saat wawancara, Eliezer di dampingi oleh petugas dari LPSK. Rika juga mengatakan petugas Lapas Salemba mendampingi Eliezer saat wawancara TV berlangsung.
"Yang pasti kan pada saat wawancara itu salah satu isi surat kami adalah petugas Lapas Salemba wajib mendampingi, petugas Lapas Salemba mendampingi dan di sana ada petugas LPSK," kata Rika.
"Sempat kami dengar wawancara Eliezer kan ada kandungan pembinaan di situ, di mana dia, apa kegiatannya yamg dilakukan di sana, dan ini kan informasi ya bagian dari pembinaan, dia membaca buku, dia menyelesaikan skripsinya, itu bagian dari pembinaan, dia melaksanakan ibadah, itu bagian dari pembinaan. Dan menurut saya itu memang bagus untuk diinformasikan kepada masyarakat khususnya," imbuhnya.
Saat ini, Rika menambahkan Eliezer masih menjalani hukuman pidana di Rutan Bareskrim. Dia mengatakan pihaknya tetap berkoordinasi dengan Rutan Bareskrim terkait pengawasan Eliezer.
"Kalau kita bicara hukum kan tidak ada mungkin dan mungkin ya. Sampai saat ini Richard Eliezer masih menjalani masa pidana di Rutan Bareskrim dan pengawasan dan penjagaannya tentu dari Rutan Bareskrim. Tapi kita terus berkoordinasi dan berkomunikasi karena kita itu kan lapas salemba, karena RE adalah warga binaan Lapas salemba," ujarnya.
Sebelumnya, LPSK telah menghentikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer. Perlindungan dicabut setelah Eliezer menjalani wawancara TV tanpa persetujuan LPSK.
Baca Juga : Sambil Menangis Tersedu-sedu, Amar Zoni Minta Maaf Pada Sang Istri, Irish Bella
"Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan Saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers, Jumat (10/3).
LPSK menjelaskan hal yang dilakukan oleh Eliezer itu bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Wawancara itu disebut juga melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer.
"LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE," lanjut dia.
Syahril lalu mengatakan pihak stasiun TV tetap menayangkan wawancara dengan Eliezer pada Kamis (9/3) malam, pukul 20.30 WIB. Atas tayangan itu, Yusril mengatakan LPSK langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK.
"Dengan memutuskan menghentikan perlindungan pada RE," kata Syarial.
Seperti yang sudah diketahui, Eliezer divonis bersalah dalam pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Dia dijatuhi hukuman 18 bulan penjara.
Eliezer sebelumnya telah dieksekusi ke Lapas Salemba, namun ia akhirnya dipindahkan ke Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK untuk mempermudah perlindungannya.