JATIMTIMES - Perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kabupaten Malang riskan memakan korban. Dalam kurun waktu dua tahun belakangan ini, perlintasan kereta api di wilayah hukum Polres Malang telah merenggut empat korban jiwa.
"Dalam periode tahun 2022 hingga awal 2023, telah terjadi tiga insiden kecelakaan di kawasan perlintasan kereta api. Dari peristiwa tersebut, mengakibatkan empat korban meninggal dunia sedangkan yang mengalami luka-luka ada satu orang korban," kata Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung kepada Jatim Times.
Baca Juga : Viral, Pria di Malang Sebar Foto Temen Perempuan di Akun Dewasa
Dari tiga kejadian kecelakaan yang melibatkan kereta api tersebut, dua diantaranya terjadi di sepanjang tahun 2022 lalu. Sedangkan satu kejadian lainnya, terjadi pada awal tahun 2023.
"Selain menyebabkan korban jiwa dan luka-luka, laka kereta api juga mengakibatkan sejumlah kerugian materil. Dalam dua tahun belakangan ini (2022 hingga awal 2023) kerugian materil akibat laka kereta api mencapai puluhan juta," jelasnya.
Berdasarkan data kepolisian, diterangkan Agnis, peristiwa laka kereta api di wilayah hukum Polres Malang tersebut, terjadi di kawasan perlintasan kereta api tanpa palang pintu.
"Tiga laka kereta api tersebut terjadi di kawasan perlintasan kereta api tanpa palang pintu," imbuhnya.
Sementara itu, guna mengantisipasi kecelakaan khususnya di area perlintasan kereta api, Polres Malang telah memasang beberapa papan imbauan. Khususnya di area perlintasan kereta api yang tidak dilengkapi dengan palang pintu dan rambu-rambu.
Selain itu, Polres Malang sejauh ini juga telah memberdayakan masyarakat untuk melakukan penjagaan atau pengaturan lalu lintas di sejumlah kawasan perlintasan kereta api. Terutama yang tidak ada petugas penjaganya.
Baca Juga : Dinas Kesehatan Tulungagung Ajak Masyarakat Lakukan Ini Untuk Antisipasi Penyebaran Leptospirosis
Beberapa waktu lalu jajaran kepolisian Satlantas Polres Malang juga telah melaksanakan pembagian rompi, kepada penjaga perlintasan kereta api tanpa palang pintu di beberapa titik yang ada di wilayah Kabupaten Malang.
"Puluhan rompi yang dibagikan kepada petugas penjaga perlintasan itu sebagai wujud perhatian dan apresiasi kami dari Satlantas Polres Malang. Selama ini para petugas tersebut telah berdedikasi tinggi dalam memberikan kelancaran maupun keselamatan kepada pengguna jalan yang melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu," tukasnya.
Sekedar informasi, insiden kecelakaan di area perlintasan kereta api tidak hanya marak terjadi di wilayah hukum Polres Malang. Disepanjang tahun 2022 lalu telah terjadi ratusan insiden kecelakaan di area pelintasan kereta api yang tersebar pada berbagai wilayah di Jawa Timur (Jatim).
Data Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim menyebut, sedikitnya ada 175 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan kereta api. Dari kasus tersebut, telah menyebabkan 105 orang meninggal dunia.