JATMTIMES - Jumlah Calon Jamaah Haji (CJH) tahun 2023 Kabupaten Jember, mencapai 1949 yang berangkat tahun ini, namun dari jumlah tersebut, baru 849 CJH yang memiliki Paspor, sedangkan 1100 CJH, masih belum memiliki Paspor.
Padahal, waktu yang tersedia bagi CJH untuk mengurus paspor adalah sebelum memasuki bulan puasa, atau sebelum tanggal 22 Maret 2023, sehingga waktu yang tersisa bagi 1100 CJH adalah 20 hari.
Baca Juga : Dianggap Jadi Pahlawan Kesiangan dan Sekedar Numpang Foto, Petugas Lalin Dishub Dikeluhkan Warga
Hal ini disampaikan Rudi Winarto dari kantir Kemenag Kabuoaten Jember, saat membuka pendataan paspir CJH Jember di Aula Kemenag bersama dengan Kantor Imigrasi Kelas 1 A Jember pada Kamis (2/3/2023).
"Jumlah Jamaah haji Jember tahun ini ada 1949 jamaah, dari sekain jamaah, masih banyak yang belum memilikinpaspir, oleh karenajya, hari ini kami kerjasama dengan kantor Imigrasi Jember, untuk menggelar pelayanan paspor khususnuntuk jamaah haji, untuk hari ini ada 100 lebih jamaah haji datang," ujar Rudi.
Hal yang sama disampaikan oleh Rizki Putra Kepala Subseksi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas l TPI Jember, oleh karenanya, pihaknya dalam sisa waktu yang ada ini, membuka layanan paspor untuk jamaah haji di Kantor Kemenag Jember, agar seluruh jamaah haji bisa mendapatkan paspor sebelum memasuki bulan puasa.
"Dengan waktu yang tersisa, kami akan mengupayakan semaksimal mungkin memberikan layanan pembuatan paspor untuk jamaah haji, apalagi, kami melayani 4 kabupaten lainnya seperti Bondowoso, Situbondo dan Banyuwangi, oleh karenanya kami membuka layanan di kantor Kemenag, bahkan jika memungkinkan, Sabtu dan Minggu kami tetap buka," ujar Rizky.
Rizky menjelaskan, bahwa pembuatan paspor untuk jamaah haji harus selesai sebelum puasa, dikarenakan pada pertengahan puasa atau sebelum lebaran, seluruh paspor jamaah haji harus sudah dikirim ke provinsi untuk pengurusan Visa.
Baca Juga : Operasi Zero Kenalpot Brong, 63 Kendaraan Diamankan Polres Jember
Pihaknya juga mengingatkan kepada CJH, agar saat proses pengurusan Paspor, jamaah memberikan keterangan yang sebenarnya, misal sudah pernah membuat Paspor atau sudah pernah foto Paspor, maka hal ini harus disampaikan CJH kepada petugas.
"Sebab, jika CJH sudah pernah memiliki Paspor atau pernah foto Paspor, namun tidak menyampaikan ke petugas, hal ini akan tertolak oleh sistem, dan solusinya pemohon harus membuat surat kehilangan kepolisian, tentu hal ini akan menambah panjang proses yang dilalui CJH, sedangkan waktu yang tersedia sangat singkat," pungkas Rizky. (*)