JATIMTIMES - Seiring perkembangan Kota Malang yang pesat dalam berbagai aspek, masih terdapat fakta bahwa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) belum dikantongi oleh sejumlah gedung publik. Baik itu, gedung mal, gedung kampus, bangunan hotel, bangunan ruko dan lainnya.
Hal itu, disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang melalui Sekretaris DPUPRPKP Dahat Sih Bagyono, ST pada Sosialisasi Implementasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Rabu (1/3/2023) di Ijen Suite Hotel Malang.
Baca Juga : Hendak ke Malaysia Secara Ilegal, 2 Wanita Asal NTT Dipulangkan Disnakertrans Jember
Lebih lanjut, Dahat, sapaan akrabnya menyampaikan bahwa PBG maupun SLF merupakan sebuah hal yang penting, terlebih menjadi salah satu hal yang menjamin sebuah kelayakan gedung publik, bahkan termasuk juga bangunan hunian.
Terlebih, posisi Indonesia berada pada jalur kegempaan dengan risiko tinggi dan juga dengan frekuensi kebakaran gedung yang dapat terjadi setiap saat. Sehingga, adanya dokumen tersebut tentunya dari segi kebermanfaatan, khususnya untuk keamanan sangatlah penting.
Keandalan gedung terujui melalui pengaturan dan pembinaan secara administratif maupun secara teknis. Bahkan, dalam pengujiannya melibatkan banyak pihak-pihak terkait, mulai dari pemadam kebakaran, dinas perhubungan, PLN, dinas lingkungan hidup lainnya.
Perihal PBG sendiri, sejak tahun 2021 pemerintah melakukan perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021. PP tersebut merupakan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Adanya regulasi baru, kini membuat dalam kepengurusan mendapatkan PBG maupun SLF lebih mudah. Pemohon melakukan akses melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Di Kota Malang, implementasi SIMBG telah dilakukan sejak Desember 2021.
Baca Juga : Wajibkah Salat Berjemaah bagi Kaum Wanita?
Karena itu, DPUPRPKP melakukan sosialisasi kepada perwakilan dari 57 kelurahan dan 5 kecamatan di Kota Malang, termasuk juga para pelaku usaha, industri perhotelan, perumahan hingga tokoh masyarakat lain. Hal ini tentunya tak lain untuk lebih memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya PBG dan SLF dan masyarakat pun kian memahami bagaimana kepengurusan dokumen tersebut.
"Semoga sosialisasi SIMBG bermanfaat bagi masyarakat. Masyarakat lebih memahami pentingnya PBG dan SLF," pungkas Dahat.