free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Reaksi Ibu Yosua dan Ferdy Sambo Usai Hukuman Mati Dibacakan: Anakku kau peluk mama

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

14 - Feb - 2023, 01:38

Placeholder
Tangis Rosti pecah usai dengar Ferdy Sambo divonis Mati. Serta reaksi marah Ferdy Sambo usai dijatuhi hukuman mati. (Foto dari Youtube KompasTV)

JATIMTIMES - Ibu Brigadir N Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak langsung berteriak saat mendengar hakim membacakan vonis hukuman mati bagi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, Rosti juga langsung memeluk foto Brigadir Yosua yang ia bawa selama persidangan berlangsung. "Anakku kau peluk mama," kata Rosti.

Baca Juga : Tanggapan Keluarga Yosua Soal Ferdy Sambo yang Divonis Hukuman Mati

Tangis Rosti pecah saat hakim memvonis terdakwa kasus pembunuhan anaknya yakni Ferdy Sambo dengan vonis mati. Rosti kemudian terlihat ditenangkan oleh anaknya, Yuni Hutabarat.

Reaksi berbeda terlihat diwajah Ferdy Sambo. Saat vonisan akan dibacakan, Sambo diminta berdiri oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso. Selanjutnya Wahyu langsung membacakan amar putusan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.

Saat pembacaan vonisan itu, Sambo terlihat berdiri tegap mendengarkan pembacaan vonisan itu. 

Saat hakim sudah membaca vonisan itu, Ferdy Sambo terlihat mengepal kedua tangannya. Sementara, untuk mimik wajahnya, Sambo terlihat tetap tenang dan tegar.

Selain membacakan vonisan pada Sambo, hakim juga mengatakan biaya perkara dibebankan kepada negara. Setelah itu, hakim lalu meminta Sambo duduk.

Baca Juga : Profil Putri Candrawathi dan Pernyataan Kamaruddin Soal PC yang Memiliki Hasrat Tinggi Pada Yosua

"Demikian para pihak, baik penuntut umum, maupun penasihat umum, maupun terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum," kata Wahyu.

"Demikianlah putusan telah dibacakan sidang perkara 796/Pid.B/2022 atas nama terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan tertutup," sambungnya.

Usai sidang dinyatakan ditutup, Sambo kemudian berjalan ke arah meja penasihat hukum. Dia terlihat berbincang dengan Arman Hanis, Rasamala Aritonang, dan lainnya.

Selanjutnya, Sambo keluar ruang sidang. Dia kembali mengenakan baju tahanan kejaksaan. Sambo lalu digiring keluar PN Jaksel.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya