JATIMTIMES - Pada Oktober 2022 lalu Indonesia sudah dinyatakan kalah dalam gugatan di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) lantaran melarang ekspor bijih nikel ke luar negeri.
Namun saat ini, Indonesia tengah bersengketa hukum perdagangan dengan WTO terkait kekalahan itu.
Baca Juga : Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Aman, Wali Kota Malang Sutiaji: Jangan Ada Permainan Pasar
Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasal (Zulhas) merespon kekalahan RI itu. Kepada CNBC Indonesia, Zulhas mengatakan pemerintah secara resmi telah mengajukan banding atas putusan WTO pada 8 Desember 2022 lalu, yang menyatakan kebijakan larangan ekspor dan hilirisasi nikel melanggar aturan perdagangan internasional.
"Dengan adanya blokade tersebut, sudah ada 25 kasus banding yang menunggu antrian untuk berproses (litigasi) di Badan Banding WTO," ujar Zulhas kepada CNBC Indonesia, Senin (13/2/2023).
Meski begitu, Pemerintah Indonesia dan kuasa hukum telah menyiapkan argumen untuk menguji keputusan panel awal yang dianggap keliru dalam menginterpretasikan aturan WTO.
Hal itu dikarenakan Indonesia yakin jika kebijakan hilirisasi tidak melanggar komitmen Indonesia di WTO dan Indonesia akan tetap konsisten dengan aturan WTO.
Zulhas lalu menambahkan, kebijakan peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi menuju mata rantai nilai yang lebih tinggi akan tetap menjadi prioritas. Terutama untuk memastikan keberlanjutan pembangunan nasional menuju Indonesia 2045.
"Untuk itu pemerintah siap untuk melakukan pembelaan atas sektor ataupun produk Indonesia dan mengamankan dari sisi akses pasar Indonesia di pasar global," katanya.
Baca Juga : Inflasi Terkendali sejak Januari, Wali Kota Malang Imbau Masyarakat Tak Panik
Diketahui, saat ini Indonesia dan Uni Eropa masih menunggu terbentuknya hakim oleh Badan Banding WTO yang saat ini belum ada lantaran terdapat blokade pemilihan Badan Banding oleh salah satu Anggota WTO yakni Amerika Serikat.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan jika Indonesia tidak perlu merubah atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai sebelum keputusan sengketa diadopsi Dispute Settlement Body (DSB).
"Keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum tetap sehingga Pemerintah akan melakukan banding," ujar Arifin dalam Raker bersama Komisi VII, Senin (21/11/2022)
Selain itu, kata Arifin pemerintah juga akan mempertahankan kebijakan hilirisasi mineral (nikel) dengan mempercepat proses pembangunan smelter.