JATIMTIMES - Masyarakat yang berprofesi sebagai petani saat ini sedang melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Yakni sejumlah perbedaan yang mengatur tentang pupuk bersubsidi. Baik tentang jumlah, jenis pupuk bersubsidi, jenis komoditas yang boleh menggunakan pupuk bersubsidi, hingga siapa yang berhak menerima pupuk bersubsidi.
Sementara salah satu syarat untuk mendapatkan pupuk subsidi, petani harus tergabung dalam kelompok tani di desa masing-masing. Mereka harus terhimpun dalam gabungan kelompok tani (gapoktan). Sedangkan yang berhak menerima adalah yang lahannya tak lebih dari dua hektare.
Baca Juga : Melalui Pokir Fraksi PKS DPRD Kota Malang, 102 Pelaku UMKM Dapat Pendampingan Usaha
Saat ini, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang tengah menyosialisasikan hal tersebut kepada petani. Salah satunya, pupuk subsidi yang telah ditebus oleh kios dapat didistribusikan meski telah dicabut.
Sementara NPK dan Urea kini mendapatkan pengawalan lebih ketat. Sebab, dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan dan distribusi ilegal lantaran jumlahnya yang menyusut dan dianggap langka. Hal tersebut menjadi salah satu hal yang dinilai harus turut disosialisasikan.
"Padahal alokasi memang sedikit. Untuk distribusi masih menggunakan cara manual, belum menggunakan kartu tani elektronik karena masih belum ada alatnya. Kartu tani baru terdistribusi 40 persen saja. Dengan jatah yang segitu, harapannya bisa tercukupi di Kabupaten Malang," ujar penyuluh pertanian ahli muda DTPHP Kabupaten Malang Suwaji.
Berdasarkan data dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang, alokasi pupuk subsidi Kabupaten Malang sebesar 32.103 ton untuk jenis Urea. Sedangkan NPK 57.142 ton dan NPK formula khusus 136 ribu ton. Sistem alokasi juga mengalami perubahan.
Baca Juga : Disnaker-PMPTSP Kota Malang Beri Tips untuk Masyarakat yang Berniat Beli Rumah di Perumahan
Secara nasional, tahun sebelumnya pupuk subsidi dicanangkan 24 juta ton. Namun menjadi 9 juta ton setelah kebijakan pencabutan empat dari enam jenis pupuk yang mendapat subsidi.
"Alokasi pupuk tak lagi diambil dari skema tata kelola sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau yang biasa disingkat e-RDKK, melainkan melalui e-Alokasi yang berisi usulan nama petani, alokasinya berapa dan itu nanti dibagi habis dengan petani yang diusulkan di daerah tersebut," terang Suwaji.