free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Disnaker-PMPTSP Kota Malang Beri Tips untuk Masyarakat yang Berniat Beli Rumah di Perumahan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

12 - Feb - 2023, 04:01

Placeholder
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan saat ditemui di lokasi diduga penyebab terjadinya banjir di kawasan Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (9/2/2023). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang memberikan tips bagi masyarakat yang berniat membeli rumah di kawasan perumahan. 

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan menyampaikan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membeli rumah di kawasan perumahan. Pasalnya, hal itu nantinya akan berkaitan dengan keamanan serta kelengkapan dokumen atas rumah yang akan dibeli. 

Baca Juga : Wali Kota Madiun Buka Event Pendekar Koi Show, Peserta dari Seluruh Indonesia

"Pesan saya kepada warga yang akan membeli rumah di perumahan, tolong dicek pertama site plan-nya ditanyakan dulu," ujar Arif. 

Mantan kepala bagian umum Sekretariat Daerah Kota Malang ini menjelaskan, pengecekan site plan atau peta pembagian bangunan perlu dipastikan terlebih dahulu. Hal ini untuk memberikan kepastian titik lokasi yang dipilih oleh konsumen. 

Langkah selanjutnya yakni pengecekan sertifikat dan kelengkapan dokumen administrasi pertanahan lainnya dari pihak pengembang perumahan. Hal ini merupakan langkah agar terhindar dari permasalahan di kemudian hari. 

"Ketiga, (dicek juga) IMB (izin mendirikan bangunan) atau PBG (persetujuan bangunan gedung)-nya bagaimana saat ini. Apakah sudah diurus atau belum," ucap Arif. 

Menurut Arif, beberapa tahapan pengecekan yang dapat dilakukan oleh konsumen kepada pihak pengembang merupakan hak dari konsumen yang akan membeli rumah di perumahan tersebut. 

Baca Juga : Setiap Hari Minggu, Wali Kota Sutiaji Buka Rumah Dinas untuk Masyarakat Umum

"Karena itu syarat mutlak dan hak dari warga yang ingin memiliki rumah yang beli di perumahan-perumahan di Kota Malang," tandas Arif. 

Sementata itu, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Disnaker-PMPTSP Kota Malang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sedang mencari pengembang Perumahan De Cluster Nirwana di Kelurahan Pandanwangi,  Kecamatan Blimbing, Kota Malang buntut dari terjadinya banjir yang melanda Perumahan De Cluster Nirwana pada Rabu (8/2/2023) lalu. 

Pencarian terhadap pengembang perumahan tersebut berkaitan dengan kelengkapan dokumen IMB dari perumahan De Cluster Nirwana yang masih atas nama pribadi atau belum atas nama perumahan.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy