JATIMTIMES - Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim memanggil Bripka Madih hari ini terkait persoalan lahan yang diklaim milik orang tua Bripka Madih.
Pemanggilan terhadap Bripka Madih ini dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Baca Juga : Fakta-fakta Baru Gempa Turki Suriah
Menurutnya, pemanggilan terhadap Bripka Madih dilakukan untuk dimintai klarifikasi terkait aduannya ke Satgas Anti Mafia Bareskrim Polri.
"Yang bersangkutan membuat aduan dan rencana akan kami klarifikasi tentang pengaduannya," kata Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023).
Pemanggilan Bripka Madih tertuang dalam surat bernomor B/868/II/2023/Dittipum tanggal 8 Februari 2023 yang mana surat itu berisi undangan terhadap Madih untuk klarifikasi hari ini, Jumat (10/2/2023) pukul 09.00 WIB.
Dalam surat tertulis Satuan Tugas Anti Mafia Tanah telah menerima surat pengaduan masyarakat dari Saudara Madih yang isinya menerangkan bahwa adanya dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Saudara Mulih dkk terhadap H Tonge Nyimin (orang tua Madih) yang memiliki alas hak berupa surat Girik No 191 atas nama Tonge yang terjadi di Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan pondok Gede, Kota Bekasi.
Sementara pada kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Madih Yasin Hasan juga membenarkan terkait klarifikasi tersebut. Rencananya Bripka Madih bersama 10 pengacaranya akan mendatangi Bareskrim pada Jumat (10/2) pukul 10.00 WIB pagi ini.
"Rencananya kita akan hadir, pak Madih didampingi penasehat hukumnya akan hadir," kata Yasin.
Selain klarifikasi, Yasin juga menyebut jika Madih nantinya akan membuat laporan ke Divisi Propam Polri. Namun Yasin enggan membeberkan terkait siapa yang akan dilaporkan oleh Madih. Namun yang pasti, laporan itu dibuat untuk pejabat dari Polda Metro Jaya.
"Rencananya juga akan mengajukan laporan kepada Propam. Laporan kepada Propam terkait dengan statement pejabat daripada Polda Metro Jaya dan penyidik," jelasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan laporan tersebut dibuat oleh ibunda Madih yang bernama Halimah pada 2011 silam.
Baca Juga : BPKAD Tuntaskan Administrasi Berakhirnya Kerjasama Managemen Hotel Sahid Osing dengan Pemkab Banyuwangi
Ia kemudian mengatakan jika ada perbedaan data terkait pelaporan yang dibuat dengan pernyataan yang disampaikan Madih.
"Pada pelaporan ini disampaikan adalah dalam fakta terkait dengan tanah seluas 1.600 meter, ini yang dilaporkan ke PMJ, mendasari pada girik 191. Namun, tadi kita dengar yang bersangkutan menyampaikan penyampaiannya ke media mengatakan 3.600 (meter), namun fakta laporan polisinya adalah 1.600. Ini terjadi inkonsistensi," kata Trunoyudo dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Trunoyudo kemudian mengatakan jika tim penyidik sedang berusaha menindaklanjuti LP tersebut dan sejauh ini, sudah ada 16 saksi yang diperiksa termasuk pihak terlapor bernama Mulih.
Tak hanya itu, Trunoyudo juga mengatakan jika tanah itu sudah mengalami jual beli. Hal itu dibuktikan dengan adanya akta jual beli (AJB) tanah.
"Telah terjadi jual beli dengan menjadi 9 AJB dan sisa lahannya atau tanahnya dari girik 191 seluas 4.411, jadi yang telah diikatkan dengan AJB seluas 3.649,5 meter. Artinya sisanya hanya sekitar 761,5 meter persegi," katanya.
Trunoyudo juga mengatakan jika Tim Inafis seksi identifikasi telah memeriksa keaslian AJB tersebut dan hasilnya, AJB tersebut dinyatakan asli. Penjualan tanah itu dilakukan Tonge yang merupakan ayah Madih sejak 1979-1992.
"Dalam proses ini, penyidik sudah melakukan langkah-langkah belum ditemukannya adanya perbuatan melawan hukum. Ini LP 2011 yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya," katanya.