JATIMTIMES - Permasalahan pengelolaan Pasar Besar yang berlangsung sejak 2016 lalu pasca terjadinya kebakaran hebat, akhirnya terselesaikan di era kepemimpinan Wali Kota Malang Sutiaji.
Pasalnya, pasca terjadinya kebakaran hebat 2016 lalu, Pasar Besar yang dikelola oleh PT Matahari Putra Prima (MPP) sejak 2004, akhirnya tidak dapat beroperasi dikarenakan mengalami kerugian materil yang cukup banyak.
Alhasil, pelaksanaan hak dan kewajiban dari PT MPP dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) menjadi tidak terlaksana dengan baik. Pemkot Malang pun berinisiatif untuk membahas terkait keberlanjutan kerja sama dengan PT MPP, sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, bahwa permasalahan yang sudah berlangsung cukup lama tersebut ingin segera diselesaikan dan dicarikan solusinya. Terlebih lagi, permasalahan itu muncul sebelum Sutiaji menjabat sebagai Wali Kota Malang.
Akhirnya, pertemuan antara Pemkot Malang dengan jajaran pimpinan PT MPP berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (31/1/2023) lalu. Wali Kota Malang Sutiaji didampingi Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso; Asisten II Sekretariat Daerah Kota Malang Diah Ayu Kusuma Dewi; Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Eko Sri Yuliadi; Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Subkhan serta Inspektur Kota Malang Mulyono.
Orang nomor satu di lingkungan Pemkot Malang itu menjelaskan, bahwa saat pertemuan berlangsung terjadi adu argumen berdasar antar kedua belah pihak. Kemudian, kedua belah pihak menyepakati untuk menyerahkan notulensi pertemuan kepada Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Sutiaji mengatakan, hal itu dilakukan sebagai bentuk langkah kehati-hatian dan kenyamanan bagi kedua belah pihak untuk mengambil diskresi kebijakan. Pasalnya, hasil konsultasi ke Korsupgah KPK RI dapat menjadi rambu-rambu yang kuat bagi kedua belah pihak untuk membuat keputusan bersama.
Akhirnya, setelah berkonsultasi ke Korsupgah KPK RI, didapatkan sebuah kesepakatan bersama. Yakni Pemkot Malang dan PT Matahati Putra Prima (MPP) bersepakat untuk mengakhiri kerja sama. Di mana hal itu dituangkan dalam perjanjian pengakhiran kerjasama yang ditandatangani kedua belah pihak.
"Syukur Alhamdulillah, saya sangat lega karena ini menjadi pilihan terbaik bagi kedua belah pihak, Alhamdulillah hasil konsultasi ke Korsupgah (KPK) menjadi pencerahan bagi kita semua dan mendapatkan keputusan yang terbaik, ini win-win solution nya," ungkap Sutiaji.
Alumnus UIN Maliki Malang (dulunya IAIN Malang) ini menuturkan, bahwa pihaknya dalam mengambil suatu keputusan dan kebijakan harus berhati-hati dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga : Mantan Sekjen NasDem Sebut Surya Paloh Salah Hitung Saat Calonkan Anies Baswedan
"Saya dan jajaran nggak ingin dzolim. Artinya ini masalah lama, sebelum era kepemimpinan saya, tetapi saya harus berkomitmen menyelesaikan ini agar siapapun nanti yang menjadi wali kota sudah nggak dipusingkan dengan masalah ini lagi," tutur Sutiaji.
Alumni Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang ini berharap, ke depan hubungan antara Pemkot Malang dengan PT Matahari Putra Prima (MPP) terus berjalan dengan baik.
"Saya juga berharap kedepannya hubungan dengan PT. MPP dapat terus meningkat, saling berkolaborasi untuk terus mengembangkan investasi bisnis nya di Kota Malang," pungkas Sutiaji.