JATIMTIMES - Nova Oni Candra (25 tahun), calon pekerja migrant Indonesia (PMI) asal Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, ketakutan dan membatalkan rencana keberangkatan ke negara tujuan penempatan: Singapura. Namun, dia diminta mengganti biaya sebesar Rp 12 juta oleh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia.
Menurut Candra, dirinya mulai merasa curiga akan keberangkatan melalui petugas lapang (PL). Perusahaan penempatan PMI disinyalir tidak menggunakan prosedur resmi (nonprosedural) setelah mendapatkan kiriman sertifikat vaksinasi ke-3 (vaksin booster).
Baca Juga : Banyuwangi Kini Punya Peraturan Daerah soal BUMD
“Pada saat saya mengecek ke aplikasi Peduli Lindungi, ternyata tidak terdaftar dan dari sini mulai curiga dan ketakutan bilamana akan diberangkatkan secara ilegal dan memutuskan untuk membatalkan keberangkatan ke Singapura,” ungkapnya.
Sebelum datang ke kantor BP2MI) Banyuwangi, ketakutan Candra bertambah setelah mendengar berita teman satu desa yang menjadi PMI bermasalah di Singapura. Selain itu, dia mendapat telepon pegawai desa dan menceritakan permasalahan yang ada saat ini.
Selain itu, saat menanyakan biaya yang harus dibayar kepada PL kalau mau mengundurkan diri, awalnya dijawab harus membayar sekitar Rp. 12 juta untuk biaya proses. Namun saat diminta rinciannya, pihak PL tidak mau menjawab. Malah mau melemparnya ke PT yang ada di Malang.
“Waktu saya chat PL karena dia terus menghubungi kembali menanyakan besarnya dana yang harus dibayar kalau mengundurkan diri. Jawabanya ternyata cuma disuruh membayar biaya paspor, medical dan uang pesangon yang sudah saya pakai. Namun saat saya bertanya totalnya berapa, ternyata enggak direspons sampai saat ini,” pungkas Candra.
Candra yang merasa ketakutan dan tertekan disarankan oleh keluarga dan suami untuk melapor kepada koordinator Migrant Care Banyuwangi agar bisa mendampingi dan membantu proses penyelesaian masalah pembatalan menjadi PMI di Singapura.
Dengan pendampingan Migrant Care Banyuwangi, wanita berhijab tersebut mengadukan masalahnya di Kantor Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Banyuwangi pada Kamis (02/02/2023).
Baca Juga : Sharing Upaya Tekan Zero Conflict, DPRD Kabupaten Pasuruan Kunker ke Disnaker Kabupaten Malang
Sementara Koordinator Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Banyuwangi M. Iqbal menyatakan pihaknya akan menangani permasalahan sesuai prosedur dengan panggilan klarifikasi dan mediasi dulu.
“Khusus kasus menimpa Nova Oni Candra, kami juga melibatkan Dinas Tenaga Kerja Trasmigrasi dan Perdagangan dan aparat kepolisian Polresta Banyuwangi agar bisa memonitor juga. Dan untuk unsur-unsur terkait dugaan tindak pidana kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” jelas Iqbal melalui sambungan WhatsApp (WA) pada Jumat (03/02/2023).
Pria asal Semarang itu menambahkan, pada dasarnya BP2MI berwenang dalam hal-hal yang sifatnya administratif non-proyustisia. Untuk menghadirkan para pihak kami sudah mengagendakan pemanggilan pertama namun tidak hadir.” Kami lanjutkan pemanggilan kedua yang rencananya dilaksaksanakan pada Kamis (10/02/2023) mendatang,” pungkas Iqbal.