JATIMTIMES - Setelah melewati pembahasan yang cukup panjang, DPRD dan bupati Banyuwangi akhirnya membuat persetujuan untuk mengesahkan Raperda Badan Usaha Milik daerah (BUMD) menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna DPRD Banyuwangi di DPRD Banyuwangi, Jumat (3/2/2023).
Rapat paripurna pengesahan Perda BUMD tersebut dipimpin Michael Edy Hariyanto, wakil ketua DPRD, dan dihadiri oleh bupati-wakil bupati Banyuwangi bersama sekda, beberapa pimpinan OPD, camat, lurah/kepala desa dan undangan lain.
Baca Juga : Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Ditunda, Begini Kata BKN
Agenda pengesahan Raperda BUMD ditandai dengan penandatanganan dokumen yang dilakukan antara bupati Banyuwangi dan pimpinan DPRD.
Sebelum disahkan menjadi perda, juru bicara gabungan Komisi II dan IV DPRD Ficky Septalinda menyampaikan laporan akhir pembahasan raperda tentang BUMD yang merupakan inisiatif DPRD Banyuwangi.
Menurut Ficky, yang menjadi rujukan dalam penyusunan Raperda BUMD ada Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Tujuannya mendorong pemerintah daerah agar memanfaatkan peluang, menggali serta mengelola potensi daerah di berbagai bidang. "Seperti pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan dan memanfaatkan kawasan strategis lain seperti pelabuhan dan bandar udara, serta mencari sumber-sumber pendapatan lain di luar pajak," ucap politisi PDI Perjuangan itu.
Keberadaan BUMD tersebut diharapkan mampu menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) sebanyak-banyaknya sehingga bisa membantu pembangunan dan perekonomian daerah.
Baca Juga : Stok Telur dan Daging Ayam Potong untuk Ramadan-Idul Fitri di Banyuwangi Diprediksi Cukup
"Pada akhirnya diharapkan Banyuwangi bisa terus berkembang, tambah maju, masyarakat tambah makmur, adil dan sejahtera dapat segera terwujud," tambahnya.
Sementara Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, pembentukan Perda BUMD ini diharapkan dapat terlaksana secara maksimal untuk menggali potensi daerah. Sebab, perda tersebut merupakan dasar hukum bagi pemerintah dalam upaya menggali dan mengoptimalkan potensi yang ada dalam meningkatkan daya saing daerah.
"Keberadaan produk hukum ini semoga dapat meningkatkan PAD yang pada gilirannya akan bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Banyuwangi," jelas Bupati Ipuk.