JATIMTIMES - Guru besar hukum Universitas Jayabaya Suhandi Cahaya menanggapi soal penetapan tersangka terhadap mahasiswa UI Hasya Attalah Syahputra oleh Polda Metro Jaya. Menurutnya, keputusan itu sudah benar.
"Setelah saya pelajari, apa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam investigasi atau penyidikan sudah betul," kata doktor lulusan hukum pidana Universitas Indonesia itu di Polda Metro Jaya, Selasa, (31/1/2023).
Baca Juga : BPJS Kesehatan Wujudkan Indonesia Lebih Sehat Menuju Satu Dekade JKN
Menurut dia pihak keluarga korban tentu keberatan karena Hasya ditetapkan tersangka. Pertanyaan itu, misalnya, kata dia, "mengapa korban meninggal ditetapkan tersangka". Penetapan tersangka itu sesuai undang-undang.
Untuk itu, Suhandi menambahkan, penetapan tersangka terhadap Hasya oleh Polda Metro Jaya sudah benar untuk menghentikan kasus. Status tersangka kepada Hasya oleh Polda Metro Jaya dengan menggunakan Pasal 230 Undang-Undang Lalu Lintas itu sudah sesuai. Setelah itu kasus itu dihentikan atau SP3.
"Kalau penyidikan itu dihentikan karena (korban) sebagai terlapor, tidak nyambung dengan undang-undangnya," tutur Suhandi.
Sehingga apa yang dilakukan kepolisian dianggap pakar hukum itu benar. "Jadi memang harus ditetapkan tersangka baru bisa dihentikan penyidikannya," ucap dia.
"Kalau terlapor enggak bisa pakai Pasal 230, tidak terpenuhi." lanjutnya.
Hasya sendiri adalah mahasiswa UI yang tewas ditabrak mobil Eko Setia Budi Wahono purnawirawan polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi. Insiden itu terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Oktober 2022 malam hari.
Pada saat itu, Hasya tengah mengendarai sepeda motor sepulang kuliah sebelum ditabrak mobil Pajero yang dikendarai Eko. Lalu, belakangan ini Polda Metro Jaya menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya itu. Dari pengakuan polisi, telah dilakukan gelar perkara serta pemeriksaan saksi dan ahli.
Baca Juga : Kreatifnya Prodi PGSD Unikama, Rangkum UAS dengan Kegiatan Seni
Sementara, penetapan tersangka terhadap Hasya itu mendapat sorotan dari banyak pihak. Salah satunya ada anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI Fraksi NasDem Taufik Basari.
Ia mengatakan, Polda Metro Jaya mengabaikan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan penanganan kasus secara humanis dan berlandaskan nilai kemanusiaan.
"Saya melihat perintah tersebut tidak dijalankan dalam kasus ini," kata Taufik.
Taufik juga menilai, dalam penetapan tersangka terhadap Hasya itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Ia bahkan kembali mengatakan Polda Metro Jaya mengabaikan empati kepada keluarga korban yang berduka.
"Penetapan korban sebagai tersangka itu tidak berempati pada duka yang dialami keluarga korban," tutur Ketua Ikatan Alumni Filsafat UI ini. Menurut dia, pemberitahuan penetapan tersangka kepada korban merupakan sikap arogan dan tindakan tidak simpati kepada keluarga Hasya.