JATIMTIMES - Buntut kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Cianjur, Selvi Amelia Nuraini menyeret Kompol D. Kini, perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya itu diperiksa Propam lantaran diduga selingkuh dengan Nur, penumpang Mobil Audi A6 yang menabrak Selvi Amelia.
Sementara kasus kecelakaan Selvi Amelia sendiri telah menetapkan sopir Mobil Audi A6, Sugeng, sebagai tersangka.
Baca Juga : Viral, Aksi Pria di Jombang Sebar Uang di Jalanan, Ini Sosoknya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan Kompol D tengah diperiksa oleh Propam terkait dugaan perselingkuhan dan perzinahan.
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk Kompol D, yakni penempatan khusus selama 21 hari di Polda Metro Jaya," ujar Trunoyudo, melansir Detik.com pada Selasa (31/1).
Dari hasil penyelidikan, Trunoyudo juga mengakui bahwa Kompol D memiliki hubungan spesial dengan Nur selama kurang lebih delapan bulan, atau sejak April 2022.
Oleh karenanya, Propam tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujarnya.
Selain itu, Trunoyudo juga menegaskan bahwa mobil Audi A6 bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi. Sementara soal penggunaan pelat nomor palsu di mobil itu tengah diselidiki oleh Polres Cianjur.
Sebagai informasi sebelumnya, Nur adalah penumpang mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswa Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas, beberapa waktu lalu.
Saat itu, Nur mengaku sudah mendapat izin masuk dalam iring-iringan kendaraan polisi dari suaminya. Ia mengaku telah menghubungi suaminya untuk bisa ikut iring-iringan polisi tersebut.
"Pertama kan ketemu di rumah makan Alam Sunda, saya telepon suami saya, saya bilang ‘Saya udah nyampe sini, kamu makan di sini ya?’ lalu nggak lama dari situ suami saya iring-iringan saya telepon ‘ikut ya’ ‘yaudah nggak papa ikut aja’ yaudah akhirnya saya ikut iring-iringan di belakang,” kata Nur dikutip dari YouTube Tribunnews, pada Selasa (31/1).
Baca Juga : Peran Eksekutor Bharada E Membuat Jaksa Meminta Hakim untuk Menolak Pleidoinya
Dalam pengakuannya, Nur ikut dalam mobil tersebut lantaran mobilnya berada di bengkel. Nur juga mengaku telah menggunakan mobil tersebut tiga kali.
“Waktu itu saya dipinjemin mobil itu karena mobil saya lagi di bengkel,” ungkapnya.
Sementara kronologi kecelakaan sebelumnya, seorang mahasiswi, Selvi Amelia Nuraini (19) meninggal dunia akibat kecelakaan.
Dari keterangan pihak keluarga korban, kendaraan yang terlibat tabrakan dengan sepeda motor korban diduga bagian dari rombongan kepolisian.
Kuasa hukum keluarga korban, Yudi Junadi mengatakan, dugaan tersebut berdasarkan bukti rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi yang dihimpun di lokasi kejadian.
Menurut Yudi, di rekaman CCTV menunjukkan kendaraan jenis minibus tersebut merupakan bagian dari rombongan.
Karena itu, Yudi mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini yang menurutnya terkesan ditutup-tutupi.