JATIMTIMES - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan penasihat hukum dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa meminta agar Bharada E tetap dijatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan.
Baca Juga : Pelajar SD di Dampit Diduga Jadi Sasaran Penculikan Anak, Polisi Selidiki
"Kami memohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU," ujar jaksa saat membacakan replik dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1).
Lebih lanjut, jaksa menegaskan penjatuhan tuntutan 12 tahun terhadap Bharada E telah sesuai dengan parameter yang sudah jelas dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tak hanya itu, jaksa juga mengatakan tinggi rendahnya tuntutan pada Bharada E telah memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan. Pada kesempatan itu juga jaksa menyinggung soal peran eksekutor Bharada E yang menembak Brigadir J tiga hingga empat kali tembakan.
"Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran kejujuran dalam memberikan keterangan dari terdakwa Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora sehingga terungkapnya pembunuhan terhadap korban Yosua Hutabarat," kata jaksa.
Mengenai perlindungan saksi yang diatur oleh pasal 10A UU Nomor 31 Tahun 2012 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang memuat frasa penjatuhan pidana yang paling ringan di antara terdakwa lainnya, jaksa sudah mempertimbangkannya.
Pertimbangan itu menghasilkan bahwa Bhara E tidak cocok dengan frasa tersebut. Menurut jaksa, pasal a quo belum mengakomodasi saksi pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap suatu tindak pidana.
Jaksa lalu menilai, dalam kasus pembunuhan pada Brigadir J, Bharada E memiliki peranan yang cukup dominan dibandingkan dengan terdakwa lainnya.
Dengan demikian, permohonan tuntutan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan paling ringan terhadap Bharada E di antara terdakwa lainnya perlu mendapat kajian lebih mendalam.
"Bahwa kondisi ini, menimbulkan dilema yuridis karena di satu sisi, terdakwa Richard Eliezer dikategorikan sebagai seorang saksi atau pelaku yang bekerja sama yang dengan keberanian dan kejujurannya telah berkontribusi membongkar kejahatan yang direncanakan untuk membunuh korban Yosua," ujar jaksa.
Baca Juga : Diduga Hampir Jadi Korban Penculikan, Polisi dan Kepala Desa Sambangi Dua Bocah
"Juga membongkar skenario pengelabuan yang dibuat oleh pelaku utama yaitu saksi Ferdy Sambo, namun di sisi lain peran dari terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor penembakan terhadap korban Yosua perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif," sambungnya.
Tuntutan pada Bharada E, jaksa menegaskan telah dibuat berdasarkan pemahaman perasaan terhadap Brigadir J yang telah dibunuh secara sadis oleh Bharada E dan Sambo dan juga kejujuran yang telah diungkap oleh Bharada E.
"Penderitaan keluarga korban atas meninggalnya Yosua, pemaafan keluarga korban Yosua kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, serta kondisi sosial kemasyarakatan sehubungan dengan faktor penjerat pidana bagi terdakwa Richard Eliezer adalah agar tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari," kata jaksa.
Menurut jaksa, sikap kooperatif Bharada E yang membongkar kasus ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana. Terlebih, tindak pidana ini telah merampas nyawa orang lain, yakni Brigadir J.
Dalam kasus ini, Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Bharada E dinilai telah terlibat dalam pembunuhan pada Brigadir J.
Dalam perkara ini, Bharada E didakwa bersama empat orang lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri dituntut delapan tahun penjara.