JATIMTIMES - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tengah menyoroti polemik izin praktik dokter yang disebut sulit untuk didapatkan. Menurut Budi, demi mendapat rekomendasi izin praktik, para dokter harus negosiasi hingga menyetor uang kepada sejumlah organisasi profesi.
"Saya merasa kurang nyaman Pak, karena kalau saya minta rekomendasi, rekomendasi itu ada kaitannya saya ada setoran tertentu, yang masuk ke atas, nanti didistribusikan ke kelompok organisasi profesi tersebut," contoh laporan yang diterima Menkes, seperti dikutip Detik.com pada Senin (30/1).
Baca Juga : Mengenal Situs Tri Tingal, Petilasan Syech Siti Jenar-Sunan Kalijaga-Ki Ageng Kebo Kenongo di Blitar
Selain problem itu, jika calon dokter yang berpraktik tak memiliki relasi dengan dokter 'senior', maka disebut akan lebih sulit untuk mendapatkan izin praktik. Belum lagi, persoalan penyalahgunaan kekuasaan di organisasi profesi tersebut.
Tak hanya itu, bahkan Menkes juga kerap menerima laporan bahwa Dinkes atau RSUD tertentu sulit mendapatkan dokter. Pasalnya mereka kerap dapat ancaman hingga pemboikotan dari pihak tertentu.
Ada juga beberapa dokter tertentu yang menyetop izin praktik dokter lain di wilayah tertentu tanpa alasan.
"Ada ancaman bahwa tidak akan memberikan rekomendasi for whatever reason kepala dinas kesehatan dan RSUD merasa butuh, mereka keras-kerasan diancam, diboikot, kalau misalnya tetap memasukkan dokter-dokter sesuai kebutuhan RS di daerahnya," sambung Menkes.
Hanya saja, menurut Budi, oknum dokter yang demikian itu jarang terungkap ke publik. Sebab jika ada yang bersaksi, mereka khawatir akan berimbas pada karirnya.
"Memang selalu mereka tutup dengan wanti-wanti, bapak jangan ngomong kemana-mana nama saya siapa, jadi pelaku abusive ini memang melibatkan pengancaman sehingga akan sulit kita kalau cari, seperti kentut, bau, tapi nggak ada yang ngaku," tegasnya.
Baca Juga : BPJAMSOSTEK Trenggalek Lindungi Siswa Magang dari Kecelakaan Kerja
Oleh karena itu, menurut Budi perlu ada transformasi atau reformasi dunia medis melalui RUU Kesehatan Omnibus Law, yang hingga kini belum juga tersedia draft resmi. Banyak ditemukan draft RUU Kesehatan yang menunjukkan pemangkasan pasal UU Profesi, sehingga kewenangan sepenuhnya berada di pemerintah.
Hanya saja, saat ini Menkes meminta agar semua pihak menunggu isi draft RUU Kesehatan yang masih dibahas di Badan Legislatif.
Sebab, beberapa organisasi profesi saat ini kerap menyuarakan penolakan terhadap rencana pencabutan rekomendasin izin praktik dari organisasi profesi. Mereka berdalih, jika rekomendasi izin dari organisiasi profesi dicabut, maka tidak ada lagi pengawasan hingga keselamatan nyawa pasien terancam.