free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Adukan Kerusakan Jalan di Kota Malang, DPUPRPKP Imbau Masyarakat Kenali Status Jalan Dahulu 

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

26 - Jan - 2023, 23:49

Placeholder
Kenali status jalan dahulu (DPUPRPKP Kota Malang)

JATIMTIMES - Belakangan, masyarakat kerap mengeluh beberapa ruas jalan di Kota Malang mengalami kerusakan. Keluhan tersebut banyak disampaikan masyarakat melalui media sosial maupun ke pihak-pihak terkait, seperti halnya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang. 

Keluhan tersebut seperti, adanya genangan air, jalan berlubang, longsor dan lainnya. Aduan masyarakat pun langsung ditindaklanjuti dengan cepat oleh tim atau petugas DPUPRPKP Kota Malang. 

Baca Juga : Unjuk Rasa Perangkat Desa, Ini Enam Tuntutannya

Namun, perbaikan pada beberapa ruas jalan di Kota Malang, tak dapat dilakukan DPUPRPKP Kota Malang. Hal ini bukan karena pemerintah enggan memperbaiki, namun lantaran terbatas kewenangan, dimana kewenangannya tidak menjadi tanggungjawab pemerintah Kota Malang.

"Banyak yang melaporkan jalan rusak atau berlubang. Namun saat kami cek ternyata statusnya bukan jalan kota atau bukan milik kita," ungkap Surya Adhi Nugraha, ST Kepala Bidang Bina Marga DPUPRPKP Kota Malang Selasa (24/1/23).

Untuk itulah, agar dalam pengaduan tak salah alamat, lebih lanjut Surya menjelaskan, bahwa masyarakat harus memahami tentang status jalan dan kewenangan untuk melakukan perbaikan. 

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dijelaskan bahwa status jalan terbagi menjadi 5 jenis antara lain; jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Sehingga, jalan yang di luar kewenangan Pemkot Malang, maka bilamana terjadi kerusakan tentu menjadi kewenangan pihak selain Pemkot Malang dalam proses perbaikannya. 

"Karena kita di Kota Malang, maka status jalan yang menjadi kewenangan kita (Pemkot) adalah jalan kota,” ungkapnya.

Untuk itu masyarakat harus memahami tentang jenis-jenis jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006  tentang Jalan. 

Baca Juga : Sukseskan Pemilu 2024, Ning Ita Ajak Jaga Kondusivitas

Seperti halnya Jalan kota, dijelaskan Surya adalah jalan yang menghubungkan pusat kota dengan kecamatan, pusat kota dengan kelurahan, antar kecamatan, kecamatan dengan kelurahan maupun antar kelurahan di Kota Malang.

Kemudian, dari ciri-ciri Marka juga dapat diketahui dari status jalan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan. Jalan dengan kondisi terdapat Marka berwarna kuning, artinya merupakan jalan nasional. Artinya, kewenangannya berada di Kementerian PUPR. 

"Jika jalanan tersebut memiliki marka warna kuning saja, baik terputus-putus ataupun garis tanpa putus nah itu jalan nasional milik Kementerian PUPR," jelasnya.

Sementara itu, bilamana jalan didapati dengan marka yang berwarna putih, maka jalan tersebut statusnya merupakan jalan wewenang Pemkot atau wewenang Provinsi. Terakhir, Surya turut mengapresiasi atas kepedulian atau laporan masyarakat terkait adanya kerusakan jalan. 

"Namun karena ada jalan provinsi maupun jalan negara yang melintas di Kota Malang, tentunya kami melihat statusnya dulu baru bisa melakukan perbaikan atau pemeliharaan atas jalan yang dilaporkan tadi," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni